Ilustrasi.
CYBERJAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengeklaim tak ada pekerja asing atau ekspatriat yang menunggak pajak di negara tersebut.
Dirjen Imigrasi Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud mengatakan ekspatriat harus menunjukkan catatan pajak mereka sebelum memperbarui izin tinggal dan bekerja di Malaysia. Kemudian, otoritas akan memeriksa kepatuhan pajak ekspatriat sebelum memberikan perpanjangan izin.
"Sejauh ini tidak ada [yang gagal bayar pajak]. Mereka semua telah memenuhi karena ini adalah salah satu syarat utama bagi mereka untuk memperbarui izin mereka untuk terus bekerja di negara ini," katanya, dikutip pada Rabu (10/8/2022).
Khairul menuturkan pemerintah juga memiliki mekanisme untuk menghentikan ekspatriat—dengan tunggakan pajak—meninggalkan Malaysia. Dalam hal ini, Ditjen Imigrasi telah menjalin kerja sama dengan otoritas pajak untuk berbagi informasi tentang ekspatriat.
Ditjen Imigrasi dan Inland Revenue Board (IRB) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pertukaran informasi sejak 19 Juni 2014. Baru-baru ini, nota kesepahaman tersebut diperbarui dengan masa berlaku hingga 2025.
Data yang dipertukarkan berdasarkan nota kesepahaman tersebut meliputi nama, kebangsaan, nomor paspor, catatan keluar dari dan masuk ke Malaysia, serta masa berlaku untuk izin ekspatriat.
Merujuk data IRB, sambung Khairul, pajak yang dikumpulkan dari ekspatriat terus meningkat sepanjang 2014 dan 2019. Pada 2014, pajak yang terkumpul dari ekspatriat senilai RM1,06 miliar. Selang 5 tahun, setoran pajak naik menjadi RM3,6 miliar pada 2019.
"Pajak yang dikumpulkan dari ekspatriat pada 2020 dan 2021 masing-masing turun menjadi RM3,1 miliar dan RM2,5 miliar karena pandemi Covid-19," ujarnya seperti dilansir thesundaily.my.
Saat ini, lanjut Khairul, terdapat 162.170 orang yang memegang izin ekspatriat aktif, yang terdiri atas 99.200 menjadi pemegang izin utama dan 62.970 pemegang izin dependen. (rig)