Ilustrasi. Revel, penyewaan berbasis aplikasi, kendaraan listrik Tesla terlihat berkendara di New York City, Amerika Serikat, Senin (8/11/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Brendan McDermid/WSJ/cfo
TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang menyampaikan keberatannya atas insentif kredit pajak pembelian mobil listrik yang diberlakukan oleh AS melalui Inflation Reduction Act (IRA).
Dalam pernyataannya, Jepang berpandangan keberadaan insentif kredit pajak atas pembelian mobil listrik akan menghambat investasi perusahaan Jepang menuju AS dan akan berimbas pada ketersediaan lapangan kerja.
"Pabrikan mobil Jepang akan ragu untuk menanamkan modal di AS untuk mendukung elektrifikasi kendaraan. Ini akan berdampak negatif pada investasi dan lapangan kerja," tulis Jepang dalam komentar publik yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan AS, dikutip Sabtu (12/11/2022).
Menurut Jepang, kriteria pemberian fasilitas kredit pajak yang telah ditetapkan dalam IRS tidak sejalan dengan kesepakatan AS dan Jepang sebelumnya. Kedua negara selaku sekutu telah bersepakat untuk bekerja sama membangun rantai pasok yang berdaya tahan.
Untuk diketahui, insentif kredit pajak atas pembelian mobil listrik senilai maksimal US$7.500 akan berlaku pada tahun depan.
Masalahnya, insentif ini hanya diberikan atas pembelian mobil listrik yang memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan dalam IRA. Ketentuan TKDN akan terus diperketat untuk 6 tahun ke depan.
Sebelum Jepang, Korea Selatan dan Uni Eropa telah menyampaikan keberatannya atas insentif kredit pajak ini. Komisi Eropa berpandangan insentif kredit pajak atas pembelian mobil listrik bersifat diskriminatif dan berpotensi memicu sengketa dagang antara AS dan Eropa.
Korea Selatan sebelumnya juga telah mengusulkan kepada AS untuk memberlakukan grace period selama 3 tahun agar pabrikan mobil listrik dari Korea Selatan memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan mobil yang diproduksi dengan ketentuan insentif. (sap)