Ilustrasi.
EDINBURGH, DDTCNews – Setiap warga Skotlandia dengan penghasilan lebih dari GBP43.662 atau setara dengan Rp827,99 juta per tahun akan menanggung beban pajak penghasilan (PPh) lebih besar mulai 2023.
Wakil Menteri John Swinney mengatakan langkah tersebut dilakukan supaya setiap orang membayar bagian pajak mereka secara adil. Dengan demikian, masyarakat Skotlandia dapat mendukung tercapainya keadilan.
"Setiap orang perlu membayar bagian [pajak] mereka secara adil sehingga mereka dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil,” katanya seperti dilansir bbc.com, Minggu (25/12/2022).
Sejumlah perubahan akan dilakukan dalam kebijakan PPh orang pribadi. Pertama, tarif yang berlaku pada golongan PPh tinggi akan meningkat dari semula 41% menjadi 42%. Kedua, tarif yang berlaku pada golongan PPh tertinggi akan naik dari 46% menjadi 47%.
Ketiga, batas pajak untuk tarif tertinggi juga akan diturunkan dari GBP150.000 menjadi GBP125.140. Ketentuan tersebut akan membuat lebih banyak masyarakat Skotlandia yang memenuhi kriteria untuk dikenai tarif pada golongan PPh tertinggi.
Swinney menyebut kenaikan tarif pajak ini akan menjadi tambahan penerimaan untuk mendanai biaya perawatan pasien di layanan kesehatan nasional. Dia menambahkan pengeluaran untuk perawatan kesehatan dan sosial di Skotlandia akan meningkat senilai £1 miliar.
Namun, Partai Scottish Conservatives menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan ini. Menurut partai tersebut, langkah ini justru membuat masyarakat berpenghasilan tinggi dan menengah membayar lebih banyak pajak daripada masyarakat di wilayah Inggris lainnya.
Alhasil, kondisi ini dapat merusak potensi pertumbuhan ekonomi di Skotlandia. Menanggapi kritik ini, para menteri menyebutkan penderitaan politik dan keuangan diperkirakan akan jauh lebih besar jika keputusan mereka sebaliknya. (rig)