Ilustrasi.
MANILA, DDTCNews - Asosiasi Produser Film Filipina (Philippine Motion Pictures Producers Association/PMPPA) meminta pemerintah agar kembali memberikan insentif pajak. Pelaku industri perfilman berdalih insentif pajak masih diperlukan untuk bangkit dari tekanan pandemi Covid-19 yang mesih terasa.
Anggota PMPPA Joji Alonso mengatakan industri film menjadi salah satu sektor yang belum sepenuhnya bangkit setelah pandemi. Menurutnya, insentif pajak akan melonggarkan arus kas produser film sehingga dapat terus berproduksi.
"Kami meminta, jika memungkinkan diberikan tax holiday," katanya, dikutip pada Kamis (19/1/2023).
Alonso mengatakan produser film setidaknya harus membayar 3 pajak yang terdiri atas pajak hiburan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) untuk artis dan kru yang terlibat dalam produksi film.
Karena pajak dan biaya lainnya, film asal Filipina harus mampu meraup penjualan kotor sebesar 270% dari total biaya produksinya agar produser mencapai titik impas.
Jika produsen mendapat untung, rumah produksi juga harus membayar PPh badan mulai dari 20% hingga 25%. Apabila rumah produksi dimiliki perorangan, PPh yang dibayarkan bisa mencapai 35%.
Dia mencatat sebagian besar film yang diproduksi di Filipina pada 2022 bahkan tidak mencapai penjualan tiket kotor sebesar PHP10 juta atau Rp2,7 miliar. Oleh karena itu, pemberian insentif akan membantu produser film terus bertahan dan tetap memproduksi film baru.
Apabila pemerintah tidak dapat memberikan tax holiday, Alonso menyebut penurunan tarif pajak hiburan juga cukup membantu. Saat ini, tarif pajak hiburan ditetapkan sebesar 10% sehingga diusulkan angkanya dipangkas menjadi hanya 5%.
"Itu salah satunya. Itu akan sangat membantu produser film, industri film secara keseluruhan, bahkan para pemilik bioskop," ujarnya dilansir cnnphilippines.com.
Sebelumnya, Senator Jinggoy Estrada juga sempat mengusulkan pemberian insentif pajak bagi industri film lokal agar segera pulih dari 'sakit'Â akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menghapus pajak hiburan.
Penerimaan pemerintah dari jenis pajak ini hanya senilai PHP1 juta atau sekitar Rp276,7 juta sepanjang 2014 hingga 2018 sehingga langkah penghapusan tidak akan terlalu merugikan negara. (sap)