DENMARK

Kurangi Emisi, Negara Ini Disarankan Pungut Pajak Karbon Peternakan

Vallencia
Minggu, 26 Februari 2023 | 07.00 WIB
Kurangi Emisi, Negara Ini Disarankan Pungut Pajak Karbon Peternakan

Ilustrasi.Ā Peternak memberi pakan sapi di Desa Kemuning, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (10/2/2023). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.

COPENHAGEN, DDTCNews ā€“ Dalam rangka mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai target rendah karbon pada 2050, Danish Council on Climate Change mengusulkan pemberlakuan pajak karbon atas peternakan.

Danish Council on Climate Change mengusulkan pemberlakuan pajak karbon senilai DKK750 atau sekitar Rp1,63 juta per ton atas produksi daging sapi dan susu. Langkah ini diambil untuk menekan produksi daging sapi dan susu yang turut berkontribusi menghasilkan emisi.

ā€œDenmark harus mengurangi produksi daging sapi dan susu dengan memperkenalkan pajak emisi peternakan senilai DKK750 per ton untuk mencapai target iklim yang ambisius,ā€ kata Danish Council on Climate Change, dikutip pada Minggu (26/2/2023).

Danish Council on Climate Change merupakan penasihat independen pemerintah yang memberikan saran terkait dengan solusi kebijakan iklim yang efektif dan efisien. Adapun pemerintah menargetkan pengurangan emisi karbon sampai dengan 80%-95% pada 2050.

Salah satu langkah yang diusulkan ialah pajak emisi atas peternakan sapi. Menurut data statistik Denmark, sektor peternakan sapi menyumbang 28% emisi di negara tersebut. Sebagai informasi, emisi dari sendawa sapi menghasilkan metana.

Jika tidak dikendalikan, peternakan sapi berpotensi akan menyumbang sekitar 40% emisi pada 2030. Untuk itu, pajak emisi senilai DKK750 per ton diharapkan dapat menjadi jawaban atas permasalahan tersebut.

Berdasarkan perkiraan pemerintah, kebijakan ini dapat mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 3,7 juta ton setiap tahun. Selain itu, langkah tersebut juga dapat mendorong para peternak untuk beralih ke produksi tanaman atau daging babi yang menghasilkan emisi lebih sedikit.

Jika kebijakan ini diberlakukan, Denmark akan menjadi negara kedua di dunia yang memperkenalkan pajak semacam itu. Adapun negara pertama yang telah memberlakukan kebijakan ini ialah Selandia Baru. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.