Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia mewacanakan pengaturan ulang tarif pajak penghasilan orang pribadi. Rencananya, penghasilan kena pajak di bawah RM100.000 atau Rp341 juta per tahun akan dikenai tarif pajak lebih rendah ketimbang sebelumnya.
Wakil Menteri Keuangan Steven Sim mengatakan pemangkasan tarif PPh orang pribadi diberikan mengingat penghasilan RM10.000 per bulan di kota-kota besar seperti Selangor, Kuala Lumpur, Penang, dan Johor Bahru tidak dianggap tinggi lagi pada saat ini.
"Saya mendapat keluhan dari mereka yang mengatakan penghasilan RM10.000 sebulan bukanlah tingkat kemewahan hidup di tempat-tempat seperti Selangor, Kuala Lumpur, Penang dan Johor Bahru," katanya dikutip dari freetodaymalaysia.com, Minggu (5/3/2023).
Dalam anggaran federal 2023, tarif PPh akan dikurangi sebesar 2% untuk beberapa tax bracket atau lapisan penghasilan kena pajak. Pertama, penghasilan kena pajak pada rentang RM35.001-RM50.000 dikenakan tarif 6% dari semula 8%.
Kedua, penghasilan kena pajak pada rentang RM50.001-RM70.000 dikenakan tarif PPh sebesar 11% dari semula 13%. Ketiga, penghasilan kena pajak dengan rentang RM70.001-RM100.000 dikenakan tarif PPh sebesar 19% dari semula 21%.
Namun, bagi masyarakat berpenghasilan tinggi akan menanggung PPh yang lebih tinggi daripada biasanya. Pemerintah menaikkan tarif PPh sebesar 0,5% hingga 2% untuk beberapa bagian lapisan penghasilan kena pajak.
Berdasarkan usulan dari departemen keuangan, tarif tax bracket atas penghasilan kena pajak dengan rentang RM100.001-RM250.000 dari 24% menjadi 25%. Lalu, tax bracket pada rentang RM250.001- RM400.000 mengalami kenaikan tarif PPh dari 24,5% menjadi 25%.
Tax bracket pada rentang RM400.001-RM600.000 turut mengalami kenaikan tarif dari 25% menjadi 26%. Kemudian, tarif PPh pada rentang RM600.001 - RM1.000.000 naik dari 26% menjadi 28%. (rig)