Ilustrasi.
PRETORIA, DDTCNews - Afrika Selatan memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang berinvestasi pada sektor energi terbarukan pada tahun ini.
Wajib pajak badan yang berinvestasi pada sektor energi terbarukan berhak memperoleh insentif berupa kredit pajak sebesar 125% dari biaya investasi. Insentif ini berlaku per 1 Maret 2023.
"Insentif ini diberikan tanpa threshold dan hanya diberikan selama 2 tahun pajak guna mendorong investasi jangka pendek," ujar Menteri Keuangan Afrika Selatan Enoch Godongwana seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Sabtu (4/3/2023).
Tak hanya itu, Afrika Selatan juga memberikan insentif khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang memasang panel surya, yakni restitusi pajak sebesar 25% dari pemasangan panel surya. Nilai restitusi dibatasi maksimal ZAR15.000 atau Rp12,6 juta.
Fasilitas pajak atas pembelian panel surya dapat dimanfaatkan bila wajib pajak membeli panel surya baru dengan kapasitas minimal sebesar 275 watt per panel.
Wajib pajak orang pribadi dapat mengeklaim fasilitas ini bila menunjukkan bukti berupa faktur pajak yang menunjukkan harga dari panel surya yang dipasang.
Wajib pajak juga harus memiliki certificate of compliance yang membuktikan bahwa panel surya yang dipasang adalah baru.
Dua insentif ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk berinvestasi pada sektor energi terbarukan dan mampu menghasilkan listrik secara mandiri. (sap)