BELANDA

Negara Ini Akan Turunkan Tarif PPh Badan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 September 2016 | 15.40 WIB
Negara Ini Akan Turunkan Tarif PPh Badan

Wakil Menteri Keuangan Belanda, Eric Wiebes.

AMSTERDAM, DDTCNews – Kementerian Keuangan Belanda berencana akan mengurangi tarif pajak penghasilan (PPh) badan pada tahun mendatang, dengan tujuan untuk merangsang investasi dan menjaga posisi Belanda pasca Brexit.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Keuangan Eric Wiebes dalam konferensi pers di Den Haag. Pemerintah akan mengusulkan penurunan tarif PPh Badan menjadi 20%. Hal ini dilakukan untuk membantu perusahaan kecil dan menengah agar berkembang.

“Kami hanya tidak ingin kalah saing dengan negara-negara lain di Eropa, namun sebisa mungkin kami tidak akan melewati batas-batas hukum yang sudah diatur di Uni Eropa,” ungkap Eric, Selasa (20/9) lalu.

Tarif pajak menjadi isu yang lebih besar di kawasan Uni Eropa, terutama setelah keluarnya Inggris pada 23 Juni lalu. Saat ini, Belanda dan Irlandia saling bersaing untuk menarik para perusahaan multinasional.

Irlandia telah menetapkan tarif PPh Badan sebesar 12,5% dan Belgia berencana untuk memotong tarifnya menjadi 20% pada tahun 2020.

Saat ini, Belanda mengenakan tarif PPh Badan secara progresif untuk 2 lapisan penghasilan, yaitu sebesar 20% untuk penghasilan €0-200.000 dan sebesar 25% untuk penghasilan di atas €200.000 (Rp2,9 miliar). Rencananya batasan tertinggi lapisan penghasilan perusahaan juga akan dinaikkan menjadi €350.000 pada tahun 2021.

Wiebes juga menambahkan, Belanda tidak ingin menjadi pelopor dalam persaingan tarif PPh Badan, apalagi untuk bersaing dengan tarif Irlandia.

Meski demikian, dilansir dari businesstimes.com, Menteri Keuangan Jeroen Dijsselbloem mengatakan pemerintah Belanda belum mengumumkan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menyiasati berkurangnya penerimaan apabila tarif PPh Badan turun. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.