NEW YORK, DDTCNews ā Calon kandidat presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik,Ā Donald Trump dituduh tidakĀ membayar pajak selama 18 tahun. The New York TimesĀ mengabarkan telah menerima dokumenĀ yang menunjukkan bahwa DonaldĀ mengalami kerugian sebesar US$916 jutaĀ (Rp11,9 triliun) dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT)-nyaĀ di tahun 1995.
Berdasarkan dokumenĀ tersebut, SPT Donald di tahunĀ 1995 yang sampai sekarang tidak diungkapkan, menjadiĀ insentifĀ pajakĀ atas kerugianĀ yang terjadiĀ di awal tahun 1990-an akibat kesalahan manajemen dari 3 bisnis kasino Atlantic City, kesalahannya dalam bisnis penerbangan dan tidak tepatnya waktu pembelian Plaza Hotel di Manhattan.
Ketentuan pajak di AS mengatur bahwa seorang pengusahaĀ dapat menggugurkan kewajiban pajaknya sesuaiĀ dengan rugi usaha yang dialamiĀ dalam berbagai kemitraan dan bisnis. Dengan begitu, DonaldĀ dianggap menggunakan kerugian tersebutĀ untuk tidak membayarĀ pajak penghasilan sekitarĀ US$50 juta tiap tahunnya, selama 2 dekade.
āTim kampanye Donald menolak untuk membuka SPTĀ dan tidak membenarkan atau membantah besarnya kerugian Trump tersebut,ā ungkap laporan khusus The New York Times, Minggu (1/10).
Kubu Trump menyebut bahwa dokumen yang diperoleh The New York Times didapatkan secara ilegal dan menuding laporan khusus yang diterbitkan The New York TimesĀ merupakan perpanjangan tanganĀ HillaryĀ Clinton dalamĀ merusak citra capres asal partai Republik tersebut.
āTrump adalah pengusahaĀ handal yang bertanggung jawab terhadap bisnis, karyawan, dan keluarganya, serta selalu mengikuti aturan pajak. Trump telah membayar semua kewajiban pajaknya yang berjumlah ratusan juta dolar,ā ujar kubuĀ Trump.
Seperti dilansir dariĀ nytimes.com, masalah pajakĀ muncul dalam debat perdana capres AS pada Senin pekan lalu. Ketika itu, Trump berjanji akan merilis laporan pajaknya setelah proses audit berakhir.
Sementara itu, menurutĀ otoritas pajakĀ AS (Internal Revenue Service/IRS), sebenarnyaĀ seseorang bisa saja mengeluarkan SPT-nyaĀ meski sedang diaudit. (Gfa)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews