AZERBAIJAN

Website & Kalkulator Pajak Diluncurkan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 08 Oktober 2016 | 14.30 WIB
Website & Kalkulator Pajak Diluncurkan

Salah satu sudut Kota Baku, Azerbaijan

BAKU, DDTCNews – Kementerian Perpajakan Azerbaijan telah meluncurkan situs baru yaitu www.taxfree.az  yang dilengkapi dengan fitur tambahan seperti kalkultor pajak yang diberi nama Tax Free Kalkulator.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kementerian Perpajakan, situs baru ini juga dapat dijangkau melalui halaman web resmi Kementerian Perpajakan yang sebelumnya telah ada seperti www.taxes.gov.az dan www.e-taxes.gov.az.

“Website ini beroperasi dalam tiga bahasa, yaitu Azerbaijan, Inggris dan Rusia. Penggunaan tiga bahasa ini bertujuan untuk memudahkan para pengunjung website,” ungkap laporan yang disampaikan oleh Kementerian Perpajakan.

Selain www.taxfree.az, pengguna juga dapat menemukan informasi mengenai pajak yang diperlukan dalam sistem Tax Free di halaman resmi yang dibuat di jejaring sosial media seperti Facebook dan Twitter.

Bagi warga negara asing juga bisa memperoleh keuntungan dari sistem Tax Free ini, jika biaya dari pembelian barang per satu e-faktur minimal berjumlah 300 manats Azerbaijan (Rp2,4 juta) sudah termasuk PPN.

Standar tarif PPN di Azerbaijan adalah 18%. Terlepas dari metode transfer, warga negara asing akan memperoleh restitusi PPN untuk barang yang dibeli setelah potongan biaya layanan sebesar 20%. Sistem ini akan menarik daya beli warga asing di Azerbaijan agar lebih terjangkau.

Menurut Parlemen Azerbaijan, barang yang dibeli oleh warga asing tersebut harus dibawa keluar dari wilayah Azerbaijan dalam kurun waktu 90 hari dari tanggal pembelian.

Untuk mendapatkan manfaat layanan bebas pajak tersebut, barang-barang yang dibeli harus berasal dari toko-toko tertentu yang bekerja sama dengan layanan sistem Tax Free. Kemudian, harus memasukkan paspor sebagai syarat untuk mengisi e-faktur.

Seperti dilansir dalam azernews, warga asing yang akan meninggalkan Azerbaijan harus menemui pihak bea cukai di bandara untuk menyerahkan e-faktur bersama-sama dengan paspor.

Setelah itu, e-faktur tersebut harus disampaikan kepada bank yang berwwnang. Pengembalian dana dapat dilakukan setelah 10 hari baik dalam cara tunai maupun non-tunai. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.