JAKARTA, DDTCNews – Penetapan hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II yang telah berlangsung pada 5-6 Agustus 2017 lalu akan segera diumumkan esok hari, 29 September 2017 pukul 18.00 WIB melalui website www.kp3skp.or.id.
Sertifikasi Konsultan Pajak adalah ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak. USKP merupakan pintu gerbang bagi para praktisi pajak untuk memperoleh izin praktek konsultan pajak. Praktisi pajak yang sudah lulus USKP berhak menyandang gelar BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak).
Peserta USKP dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian. USKP diselenggarakan dengan sistem kredit dengan batas mengulang dalam kurun waktu 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) tingkatan sertifikat.
Adapun ujian sertifikasi terdiri dari 3 kategori, yakni Sertifikasi A (Orang Pribadi), Sertifikasi B (Badan), Sertifikasi C (Badan dan Perpajakan Internasional).
Ujian USKP periode II ini diikuti oleh 2.650 peserta yang tersebar di tiga lokasi yakni Jakarta (1800), Surabaya (500) dan Medan (350). Berbeda dengan periose sebelumnya, penetapan hasil ujian USKP periode II kali ini diumumkan lebih cepat dari periode sebelumnya yang membutuhkan waktu kurang lebih tiga bulan.
Peserta USKP periode II dapat mengambil transkip nilai ujian mulai tanggal 9 Oktober 2017 pada hari kerja (Senin sampai Jumat) pukul 10.00-16.00 WIB di Sekretariat KP3SKP, Gedung IKPI, Jl. Condet Pejaten No.3B, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Adapun bagi peserta yang dinyatakan lulus dapat mengambil sertifikat USKP mulai tanggal 6 November 2017 di Sekretariat KP3SKP dengan terlebih dahulu membayar biaya sertifikat sebesar Rp300.000 melalui virtual account bank BCA. Virtual Account akan dikirim ke alamat masing-masing peserta.
USKP selanjutnya direncanakan akan diadakan pada Januari 2018 (tanggal pendaftaran dan tanggal ujian akan diinformasikan lebih lanjut). Informasi mengenai hasil ujian selengkapnya dapat menghubungi Devry (087775959866) dan Dadan (081298560766).