PAJAK E-COMMERCE

Soal Pajak, Pelaku E-Commerce Ingin Diperlakukan Setara

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 Oktober 2017 | 11.41 WIB
Soal Pajak, Pelaku E-Commerce Ingin Diperlakukan Setara

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku bisnis online (e-commerce) meminta pemerintah memberikan perlakuan yang sama bila peraturan mengenai pajak diberlakukan, terutama antara e-commerce berbasis platform (marketplace) dengan pelaku usaha di media sosial.

Salah satu pendiri Bukalapak.com Muhamad Fajrin mengatakan sektor usaha e-commerce tidak hanya diramaikan oleh pelaku berbasis platform, tetapi juga mereka yang memanfaatkan media sosial (offline).

“Kami ingin ada kesetaraan,” ujarnya, Minggu (8/10).

Fajrin khawatir dengan adanya tarif pajak malah membuat pelaku yang sudah ada di marketplace kembali lagi ke media sosial. Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah bisa bijak dalam menetapkan tarif pajak bagi pelaku e-commerce.

“(Pelaku) Usaha Kecil Menengah kami sedang bertransformasi ke sistem digital,” kata dia.

Di sisi lain, Fajrin pesimistis bila pelaku perdagangan di media sosial, seperti Facebook atau Instagram, akan dikenakan tarif pajak. Bila tarif pajak tetap diberlakukan ia khawatir minat orang berjualan di marketplace berkurang. “Sekarang masih terlalu dini,” ucapnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama meminta pelaku e-commerce agar menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Rencananya, PMK itu akan diterbikan pekan ini.“Tunggu saja. Penjelasannya (tarif) lengkap,” ujarnya.

Sebelumnya, Dijen Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas E-Commerce. Ada empat model bisnis Internet yang akan dikenai pajak berdasarkan surat itu, yaitu marketplace, classified ads, daily deal, dan peretail online.

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan dalam rancangan PMK pengenaan tarif pajak berada di bawah tarif Pajak Pertambahan Nilai. Dengan kata lain besaran tarif yang dikenakan di bawah 10%.

Menurutnya, pelaku e-commerce akan dikenakan pajak penghasilan bila menerima pendapatan lebih tinggi daripada batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Untuk skema pajak, Ditjen Pajak tetap akan mengandalkan kesadaran wajib pajak alias self-assessment, di mana wajib pajak nantinya menghitung dan melaporkan pembayaran pajaknya sendiri.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.