ATURAN PAJAK

Soal Aturan Pajak E-Commerce, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 10 Oktober 2017 | 11.25 WIB
Soal Aturan Pajak E-Commerce, Ini Kata Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak  memutuskan untuk memberlakukan skema pemajakan transaksi digital atau e-commerce. Untuk menerapkan hal itu, Ditjen Pajak juga menampung usulan pelaku usaha e-commerce dalam perancangan aturan tersebut.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pengusaha sempat bertemu dan membahas bersama otoritas pajak terkait rencana skema pemajakan e-commerce. Menurutnya pelaku usaha meminta aturan tersebut dibuat sesederhana mungkin agar mudah dimengerti oleh para pengusaha.

“Kami sudah bertemu dengan pengusaha dan membahas itu. Pengusaha minta aturan e-commerce itu nantinya sesederhana mungkin, biar tidak merepotkan,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (9/10).

Ken menegaskan pajak e-commerce tidak akan menimbulkan objek pajak baru, melainkan hanya pengaturan skema pemungutannya saja yang berbeda. Menurutnya ada perbedaan prosedur berdasarkan dalam tata cara pembayaran pajak yang dibedakan menjadi 3 jenis.

“Tata cara pembayaran pajak itu kan pertama yaitu dipotong seperti PPh (pajak penghasilan), kedua yaitu dipungut atas pajak tidak langsung seperti PPN (pajak pertambahan nilai), serta ketiga yaitu pembayaran pajak sendiri karena pajak terutang lebih besar maka harus dibayar sendiri meski pemotongan dan pemungutan sudah dilakukan,” paparnya.

Di samping itu, dia juga menegaskan akan adanya aturan pemajakan pada transaksi e-commerce atas penjualan file antarnegara, seperti yaitu jual beli desain.

“Kalau di luar negeri kan ada IIX (Indonesia Internet Exchange) Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) yang menangani jual beli file ke luar negeri. Sekarang kan jamannya sudah begitu, jual beli desain ke luar negeri, juga ada konsul dengan dokter di luar negeri,” ucapnya.

Meski begitu, Ken ternyata belum bisa memprediksikan kapan kebijakan pemajakan e-commerce bisa diterbitkan. Mengingat pekan lalu dia mengaku kebijakan tersebut bisa rampung pekan ini. “Untuk lebih jelasnya kapan peraturan itu berlaku, silahkan konfirmasi ke Direktur Peraturan Ditjen Pajak saja,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.