PRANCIS

OECD Model 2017 Segera Dirilis, Ini Poin Perubahannya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 28 November 2017 | 15.18 WIB
OECD Model 2017 Segera Dirilis, Ini Poin Perubahannya

PARIS, DDTCNews – Dewan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development /OECD) pada 21 November lalu telah meneken perubahan OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model) 2017.

Dilansir dari situs resmi OECD, perubahan model perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty ini akan digabungkan dalam revisi OECD Model sebelumnya yang disetujui Komite Fiskal OECD pada 28 September lalu.

“Perubahan ini akan segera dirilis dalam beberapa bulan ke depan,” ungkap keterangan tertulis OECD, baru-baru ini.

Perubahan pada OECD model ini sebagian besar dikembangkan dari rekomendasi proyek base erosion and profit shifting (BEPS) yang diusung oleh OECD/G20. Beberapa bagian yang mengalami pemutakhiran tersebut antara lain :

  • Perubahan pada judul dan pembukaan OECD Model, mengubah bagian penjelasan (Commentary) Pasal 1 (subjek pajak yang dicakup dalam P3B) tentang ‘Improper use of the Convention’, Pasal 29 tentang ‘Entitlement to Benefits’ yang mencakup aturan limitation on benefit (LOB) dengan versi yang lebih detail dan sederhana, dan peraturan anti-penyalahgunaan untuk bentuk usaha tetap (BUT) di negara ketiga. Perubahan ini terdapat dalam  Laporan BEPS Aksi 6 (Preventing the Granting of Treaty Benefits in Inappropriate Circumstances) dan laporan lanjutannya;
  • Perubahan Pasal 5 tentang BUT dan penjelasannya yang dihasilkan dari Laporan BEPS Aksi 7 (Preventing the Artificial Avoidance of Permanent Establishment Status) dan laporan lanjutannya;
  • Perubahan pada Pasal 25 (Mutual Agreement Procedure/MAP) dan Commentary pada Pasal  2,7,9 dan 25 yang tercantum dalam Laporan Aksi 14 (Making Dispute Resolution Procedures More Effective) dan laporan lanjutannya. Perubahan ini disesuaikan dengan ketentuan MAP yang dikembangkan dari negosiasi Multilateral Instrument (MLI) pada 24 November 2016.

Selain itu, pemutakhiran OECD Model 2017 ini juga mencakup beberapa perubahan lain yang sebelumnya telah dirilis namun tidak dikembangkan dalam diskusi terkait proyek BEPS. Perubahan ini meliputi:

  • Perubahan bagian Commentary pada Pasal 5 yang mengintegrasikan perubahan yang dihasilkan dalam Aksi 7 proyek BEPS dengan proposal sebelumnya mengenai intrepetasi dan penerapan Pasal 5 yang dirilis sebagai bahan diskusi pada Oktober 2011 dan konsultasi terbuka pada 7 September 2012. Kemudian hasil diskusi tersebut dirilis dalam bentuk laporan awal yang direvisi pada Oktober 2012.
  • Perubahan Pasal 8 (International shipping and air transport), perubahan terkait dengan Pasal 3  sub ayat 1e terkait definisi 'lalu lintas internasional' dan Pasal 15 ayat 3 mengenai pengenaan pajak awak kapal dan pesawat udara yang beroperasi di lalu lintas internasional, dan perubahan konsekuensional pada Pasal 6, 13 dan 22. Perubahan tersebut mencakup perubahan Commentary terkait. Semua perubahan itu tercantum dalam draf diskusi November 2013.

Pemutakhiran tahun 2017 juga mencakup empat perubahan yang tercantum dalam laporan yang rilis pada 11 Juli 2017, di antaranya:

  • Perubahan Commentary Pasal 4 (resident) yang berkaitan dengan masalah apakah sebuah rumah yang disewakan pada orang yang tidak terkait sama sekali dapat dianggap sebagai "rumah permanen yang tersedia bagi" pemilik tanah untuk tujuan tie-breaker rule dalam Pasal 4 (2) OECD Model;
  • Perubahan pada Commentary Pasal 4, dimaksudkan untuk memperjelas arti "habitual abode” dalam tie-breaker rule pada Pasal 4 (2);
  • Penambahan paragraf baru dalam Commentary Pasal 5 yang mengindikasikan adanya registrasi/pendaftaran untuk tujuan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak barang dan jasa. Penambahan dibuat untuk memperjelas paragraf dan memberikan referensi terkait Laporan Aksi 1 (Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy) dan Panduan Internasional soal PPN dan pajak barang dan jasa;
  • Penghapusan kalimat sisipan “(other than a partnership)” dalam dari sub-ayat 2 a) Pasal 10 (Dividen) yang dimaksudkan untuk memastikan bahwa penurunan tarif pajak dari negara sumber yang diberikan oleh sub ayat tersebut dapat diterapkan dalam keadaan yang disyaratkan pada pasal baru, Pasal 1 (2), terkait  ketentuan badan usaha yang transparan.

OECD menyatakan pemuktahiran OECD Model ini mencakup perubahan dan penambahan yang dilakukan berdasarkan pengamatan dan masukan negara-negara anggota OECD, serta mempertimbangkan posisi negara non-OECD. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.