JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan para pengusaha kena pajak (PKP) untuk tetap menerbitkan faktur pajak elektronik atau e-fakturbagi pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP).
Berdasarkan keterangan tertulis dari Ditjen Pajak yang diterima DDTCNews, Selasa (19/12), ketentuan ini juga berlaku meskipun pembeli belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan orang pribadi dan tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli BKP atau penerima JKP tersebut wajib diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor untuk warga negara asing dalam kolom referensi aplikasi e-faktur," demikian bunyi siaran pers Ditjen Pajak.
Ditjen Pajak juga menginformasikan bagi PKP yang menerbitkan e-faktur untuk pembeli orang pribadi yang belum punya NPWP agar segera dilakukan pembetulan supaya terhindar dari sanksi. Batas ketentuan ini adalah untuk penerbitan e-faktur per 1 Desember 2017.
"Khusus bagi PKP yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK atau nomor paspor pembeli BKP atau penerima JKP," ungkap rilis tersebut.
Sebagai informasi e-faktur telah berlaku sejak 1 Juli 2015 silam, dimulai dari kawasan Jawa dan Bali. Secara bertahap, pada 1 Juli 2016, pemberlakuan e-faktur diwajibkan secara menyeluruh bagi PKP di wilayah Indonesia. (Amu)