JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih melakukan formulasi kebijakan pajak dagang elektronik (e-commerce) bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Untuk menjamin aspek keadilan dalam penerapan pajak di ranah daring maka aktivitas dagang di media sosial juga ikut di pantau.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penerapan pajak e-commerce ini paling memungkinkan dilakukan pada marketplace atau situs yang manjadi wadah transaksi. Namun, bukan berarti pemain di media sosial bisa bebas dari pantauan petugas pajak.
"Memang tidak bisa diatur sekaligus, ada karakteristik yang berbeda. Kalau nanti marketplace e-commerceduluan bukan berarti yang media sosial tidak kena, tetap kena cuma mekanismenya tidak seperti marketplace," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Rabu (14/2).
Dia melanjutkan, bahwa segmen ekonomi di ranah media sosial juga punya kewajiban pajak yang sama bila aturan ini jadi diberlakukan. Menurutnya kewajiban tersebut tertuang dalam mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
"Kalau jualan di Instagram, ya lapor penghasilannya dari penjualan di situ melalui SPT, dan kami pun secara konsisten tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha atau penjualan yang melalui media sosial tersebut," ujarnya.
Seperti yang diketahui, sejak tahun lalu aturan terkait pajak dagang elektronik ini terus digodok pemerintah. Aturan yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan menentukan mulai dari pemungut pajak, pembayar pajak, penentuan besaran tarif yang berlaku, hingga tata cara pemberlakuan peraturan.
Rencana pemungutan pajak e-commerce ini akan menambah pengenaan pajak bagi aktivitas perdagangan. Saat ini, pemerintah telah memberlakukan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) beserta pajak penghasilan (PPh) terhadap kegiatan jual beli.
Sejauh ini besaran PPN ditetapkan sebesar 10% dari harga jual barang maupun jasa dan ditanggung oleh pembeli. Sementara itu, kebijakan pajak e-commerce dimaksudkan untuk memajaki berbagai transaksi jual beli berbasis digital atau jual beli online dengan sistem pemungutan yang lebih jelas dan detail. (Amu)