JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (26/2) kemarin telah menunaikan kewajiban pajaknya. Jokowi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun 2017 secara elektronik.
Orang nomor satu di Indonesia itu tidak sendirian dalam melaporkan SPT. Hadir Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan Kepala KPP Pratama Surakarta Eko Budi Setyono bersama presiden di Istana Merdeka.
"Hari ini saya melaporkan SPT tahunan pajak melalui e-filing. Dan saya sudah mendapatkan bukti penerimaan elektroniknya," kata Jokowi dalam video unggahan akun Instagram Ditjen Pajak RI.
Mantan Walikota Solo itu mengungkapkan berbagai kemudahan dalam melaporkan SPT tahunan berbasis digital. Hal ini kemudian memudahkan setiap wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.
"Caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak, bisa di mana saja, kapan saja. Nggak pagi, nggak siang, nggak malam, bisa semuanya," terang Jokowi.
Oleh karena itu, dia mengajak seluruh masyarakat yang punya kewajiban menyampaikan SPT tahunan agar segera melaksanakan kewajibannya.
Dengan berbagai kemudahan tersebut diharapkan tingkat kepatuhan semakin meningkat. Menurutnya masih ada cukup waktu untuk melaporkan SPT tahunan.
"Ayo segera laporkan SPT Tahunan Pajak. Ditunggu sampai 31 Maret 2018," tutupnya. (Amu)