JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melakukan kerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kerja sama tersebut akan dilakukan dalam bentuk sosialisasi, edukasi dan peningkatan peran konsultan pajak untuk membangun budaya kepatuhan sukarela dalam urusan perpajakan (voluntary compliance).
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan peran konsultan pajak sangat sentral dalam pelayanan pajak. Pasalnya, dalam beberapa waktu ke depan jumlah wajib pajak di Indonesia akan semakin banyak.
"Peran konsultan pajak sangat membantu untuk berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan secara keseluruhan," katanya di Kantor IKPI, Rabu (28/2).
Selain itu, orang nomor satu di Ditjen Pajak itu menerangkan bentuk kerja sama antara kedua belah pihak tersebut akan menyasar pada beberapa kegiatan inti seperti sosialisasi aturan perpajakan.
"Jadi MoU ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Jadi jika ada program dari kedua belah pihak seperti kebutuhan narasumber dalam aturan perpajakan jadi ini diformalkan saja sebagai landasan kerja sama karena sebelumnya sudah bermitra," ungkapnya.
Pasalnya, selama ini banyak terjadi asimetri informasi di masyarakat terkait aturan pajak. Oleh karena itu diharapkan kerja sama ini bisa memberi nilai tambah kepada masyarakat.
"Jadi ujungnya adalah untuk melayani wajib pajak karena tidak mudah memahami perpajakan sehingga perlu konsultan pajak untuk membantu menjelaskan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan," tandas Robert.
Seperti yang diketahui, dalam kerja sama yang akan berlaku untuk lima tahun ini terdapat 8 poin penting yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan. Antara lain penyediaan narasumber untuk pendidikan formal, sosialisasi ketentuan perundang-undangan perpajakan, memberikan pelayanan informasi dan bimbingan perpajakan.
Kemudian Ditjen Pajak menjadi narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi, kerja sama dalam meningkatkan kepatuhan sukarela, pembentukan forum komunikasi dan penunjukan penghubung antara kedua belah pihak. Serta terakhir mengadakan pertemuan rutin antara Ditjen Pajak dan IKPI. (Amu)