PMK 15/ 2018

Soal Aturan Perhitungan Omzet, Begini Alasan DJP

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 Maret 2018 | 12.22 WIB
Soal Aturan Perhitungan Omzet, Begini Alasan DJP

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto resmi berlaku pada 12 Februari 2018. Beleid yang mengatur cara perhitungan omzet ini diluncurkan untuk memberikan kepastian hukum pada pelaku usaha.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama. Menurutnya, aturan ini akan memberikan kepastian terkait tata cara perhitungan dan meminimalisir penyalahgunaan wewenang petugas pajak.

"PMK ini memberikan kepastian hukum bagi WP agar pemeriksa tidak menggunakan metode-metode lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," katanya, Jumat (2/3).

Tata cara perhitungan tersebut terdapat didalam Pasal 2 dalam aturan ini, yakni melalui transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume usaha dan  penghitungan biaya hidup.

Selain itu, terdapat pula taata cara melalui pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan/atau penghitungan rasio.

"Wajib pajak akan terlindungi dari cara-cara lain dalam penghitungan omzet yang tidak tepat. Hal ini sejalan dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), di mana WP Badan dan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan," terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya kini tengah merumuskan aturan turunan terkait teknis pelaksanaan dari PMK. Aturan tersebut rencananya akan tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen). "Perdirjennya sedang disiapkan. Implikasinya adalah kepastian hukum bagi pemeriksa maupun wajib pajak," tutupnya. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.