JAKARTA, DDTCNews – Setelah sebelumnya sempat tertunda pada akhir 2017, aturan terkait kewajiban mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) bagi pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akhirnya akan efektif berlaku 1 April 2018.
Aturan ini tertuang dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Menghindari kegaduhan baru dalam urusan pajak, maka diskusi terus digalakan dengan pelaku usaha terkait penerapan kebijakan ini.
"Itu kami sedang bicara dengan para pabrikan dan distributor bagaimana teknisnya. Lagi berdiskusilah. Kalau perlu disesuaikan, kami siap sesuaikan," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Kantor Kementerian PUPR, Selasa (20/3).
Menurutnya dalam aturan tersebut sudah sangat jelas perihal pencantuman NIK dalam e-faktur bagi yang tidak memiliki NPWP. Kini, tinggal menunggu kesiapan pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian dengan adannya kebijakan baru ini.
"Perdirjen sudah cukup teknis, tapi teknis implementasinya kami sedang tanya apakah ada kesulitan? Kalau ada, kami sesuaikan supaya implementasinya bisa dilaksanakan," terangnya.
Robert menjelaskan maksud dari PER-26/2017 ini tidak lain untuk memberikan keadilan dalam melakukan usaha. Dengan mencatutkan NIK atau nomor paspor pembeli yang tidak memiliki NPWP, otoritas bisa mengidentifikasi siapa yang melakukan aktivitas ekonomi. Selain itu, aturan ini juga berguna untuk ekstensifikasi basis pajak.
Pada akhirnya, melalui aturan ini diharapkan tercipta iklim usaha yang kondusif dengan persamaan penerapan kebijakan atau equal treatment antara pengusaha yang patuh dan yang belum terdata dalam sistem perpajakan.(Amu)