JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal menjadi senjata pemerintah untuk menggenjot ekonomi lebih cepat tahun ini. Setelah meluncur insentif pembebasan pajak atau tax holiday, kini pelaku Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKM) mendapat giliran menikmati pemangkasan tarif pajak.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan payung hukum terkait insentif pajak bagi pelaku UMKM. Saat ini, payung hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah selesai disusun dan siap untuk diundangkan.
"Tadi kita melihat yang UMKM yang PPh final yang 1% mau diturunkan ke 0,5%," katanya seusai rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (8/5).
Suahasil mengatakan insentif ini akan memberikan keringanan bagi para pelaku UMKM terkait besaran pembayaran pajaknya. Pengurangan beban pajak diharapan dapat berimplikasi positif pada peningkatan kegiatan ekonomi di segmen UMKM.
Dia mengungkapkan saat ini proses harmonisasi aturan telah selesai. Selanjutnya, draf aturan tersebut akan diserahkan oleh Kemenko Perekonomian ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk selanjutnya diundangkan.
"Sekarang sudah dalam taraf proses legal drafting, harmonisasi itu sudah selesai, sekarang dalam proses pengundangan, karena kemarin proses harmonisasinya di kantor Menko dipimpin Pak Menko. Jadi nanti disampaikan Menko ke Setneg. Karena tadi disampaikan semua sudah selesai jadi akan diserahkan ke Setneg," terangnya.
Seperti yang diketahui, insentif fiskal ini pernah diungkapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk memangkas tarif PPh final bagi pelaku usaha UMKM. Sejatinya, aturan ini direncanakan rampung pada Maret lalu.
Adapun tarif pajak PPh final diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013. Sasarannya wajib pajak pribadi maupun badan yang punya usaha dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. (Amu)