PADANG, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) dimaksudkan untuk menyederhanakan prosedur perizinan yang berkaitan dengan tenaga kerja asing.
“Perpres yang baru itu justru mengatur ketatnya tenaga kerja asing itu masuk,” kata Presiden saat menjawab pertanyaan dalam dialog dengan warga di Masjid Jamiatul Huda, Padang, Sumatra Barat, Senin (21/5).
Presiden menunjuk contoh pengetatan persyaratan itu misalnya, dulu tidak bayar sekarang mereka harus bayar. ia menambahkan jangka waktu juga sekarang dibatasi secara ketat, dan banyak lagi.
“Ini jangan dibalik-balik, ini kembali lagi kepada isu politik lagi, yang sebetulnya memperketat justru kita dianggap memperlonggar,” ujar Presiden.
Soal gaji TKA yang dianggap tinggi, Presiden Jokowi mengingatkan, bahwa gaji minimal mereka di negaranya sudah berada di level Rp8 juta-Rp9 juta.
Tentunya mereka mau bekerja di negara lain jika mendapatkan gaji lebih tinggi, seperti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mendapatkan gaji lebih jika bekerja di negara lain dibandingkan dengan di sini.
“Orang kita bekerja di Hong Kong gajinya pasti 3 sampai 4, 5 lipat, kadang ada 6 kali lipat. Pasti pilih gaji yang lebih mahal,” kata Presiden seperti dilansir setkab.go.id.
Presiden juga menjelaskan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia itu untuk hal-hal yang kita belum memiliki skill-nya. Tapi, lanjutnya, mereka hanya 1-4 bulan setelah itu pulang.
“Menggaji mereka itu di sini perusahaan tentu tidak akan kuat, gajinya lebih mahal mereka dibanding kita. Jadi logika itu enggak masuk,” tegas Presiden Jokowi.
Untuk itu, Presiden meminta agar isu-isu seperti itu sering difilter (saring), benar enggak sih logikanya, masuk enggak sih. “Kalau pun masuk ya enggak apa kita terima. Tapi kok logikanya enggak masuk, ya jangan dipaksakan untuk masuk,” ujarnya.
Presiden memahami jika ini juga urusan politik. Namun ia meminta masyarakat, jangan sampai menelannya mentah-mentah. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.