REVISI UU PAJAK

Soal Progres Revisi UU PPh, Ini Komentar Kepala BKF

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 Juli 2018 | 15.17 WIB
Soal Progres Revisi UU PPh, Ini Komentar Kepala BKF

JAKARTA, DDTCNews - Revisi atas Undang-Undang No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) kini tengah digodok pemerintah. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara memastikan pembaruan beleid bertujuan untuk menggenjot investasi domestik.

Hal tersebut dia ungkapkan seusai rapat dengan Badan Anggaran DPR, Senin (9/7). Sekaligus, dia menepis adanya anggapan revisi UU PPh untuk menambah beban wajib pajak seperti wacana penerapan pajak atas laba ditahan dan pajak atas warisan yang hangat diperbincangkan saat ini.

"UU PPh masih dalam tahap konsultasi publik, kita masih cari masukan dan ide yang berkembang saat ini," katanya.

Terkait dengan revisi UU PPh, Suahasil memastikan apapun langkah yang pemerintah ambil ialah untuk menggairahkan ekonomi nasional. Hal ini menurutnya sangat mungkin dilakukan melalui kebijakan fiskal yang akomodatif.

"Dalam revisi UU PPh kita akan kembali pada prinsip yang kita pegang, yaitu mendorong investasi dari berbagai sumber. Baik itu kredit, dari investasi luar negeri, termasuk dari laba yang ditahan. Karena itu kita sedang cari kebijakan yang pas bagaimana laba yang ditahan ini bisa dipakai untuk kegiatan investasi lagi," terangnya.

Selain membahas soal jenis pajak baru, Suahasil juga mengungkapkan dimensi UU PPh juga sebagai instrumen fiskal menggerakan roda ekonomi lebih cepat. Hal itu dilakukan melalui insentif pajak dan penetapan tarif pajak khususnya untuk PPh badan.

"RUU PPh bukan hanya penerimaan pajak tapi juga insentif. Kita dapat masukan soal pajak laba ditahan. Pada dasarnya prinsipnya jangan potong ayamnya tapi ambil telurnya. Jadi kita lakukan juga simplifikasi prosedur dan penetapan tarif. Kita bahas semua itu dengan hati-hati," tandasnya.

Seperti yang diketahui, paket reformasi perpajakan sudah digaungkan pemerintah sejak mulai bertugas pada 2014 silam. Kini, baru RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah masuk parlemen untuk dibahas. Sementara itu, revisi atas UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh masih berada ditangan pemerintah jelang berakhirnya masa tugas pemerintahan Jokowi-JK di tahun depan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.