JAKARTA, DDTCNews - Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mulai efektif berlaku pada awal Mei 2018. Kemudahan dan menekan biaya untuk transaksi lintas perbankan di dalam negeri jadi tujuan utama dari sistem ini.
Selain itu, sistem GPN juga bisa menjadi alat untuk menekan angka praktik penghindaran pajak melalui skema transfer pricing. Koordinasi pun siap dijalin dengan otoritas pajak.
"Kita berkoordinasi dengan Ditjen Pajak, untuk data transfer pricingnya pasti mereka lihat," kata Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan GPN Bank Indonesia Aloysius Donanto di kantor BI, Senin (30/7).
Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari manfaat dari pengoperasionalan GPN. Tidak hanya menekan biaya interkonektifitas antarperbankan, tapi juga memberi nilai tambah dari aspek keamanan dan kedaulatan nasional.
"Dari aspek keamanan akan menurunkan potensi risiko sistemik dan menurunkan potensi fraud. Dan juga meningkatkan kedaulatan data dan informasi transaksi SP ritel nasional," tandasnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Pungky P. Wibowo mengatakan penerapan GPN sebagai bagaian dari usaha meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat.
"Langkah pertama ada tingkatkan penggunaan layanan non-tunai atau keeping. Kemudian baru setelahnya naik sebagai sarana menyimpan uang atau saving," katanya.
Fase selanjutnya menurutnya adalah kemudahan masyarakat untuk mengakses permodalan di lembaga keuangan resmi. Pasalnya, dengan menyimpan uang di lembaga keuangan formal maka kapasitas dalam melakukan pinjaman dan membayar dapat diukur secara tepat. (Amu)