JAKARTA, DDTCNews - Pengaturan bisnis digital melaui sarana e-commerce tengah digodok pemerintah. Ada tiga isu sentral dalam pembahasan Rancanngan Peraturan Pemerintah (RPP) soal e-commerce ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ketiga isu utama dalam RPP tersebut melingkupi pengumpulan data e-commerce. Kedua, tentang pemberdayaan pelaku usaha lokal. Lalu yang ketiga adalah definisi barang dan jasa digital.
"RPP Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) ini sudah makin matang setelah dibahas beberapa kali di rapat teknis eselon 1 dan rapat tingkat menteri. Sekarang kita akan bahas yang masih menjadi pending issues," katanya, Kamis (2/8).
Mantan Gubernur BI itu mengingatkan pentingnya peraturan turunan dan pendukung implementasi RPP TPMSE ini. Hal ini penting agar tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam pengaturan jasa dagang elektronik.
“E-commerce itu lintas sektoral. Artinya, kalau RPP ini sudah selesai, maka instansi terkait harus menyelesaikan peraturan pelaksanaannya supaya implementasinya bisa segera jalan,” terang Darmin.
Seperti yang diketahui, RPP TPMSE mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan mempertimbangkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
RPP ini juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap e-commerce) tahun 2017-2019.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan RPP ini diharapkan dapat memberikan kesempatan berusaha bagi semua pihak. Terutama kesempatan UMKM masuk dalam ranah perdagangan digital.
"Aspek kepastian dan perlindungan hukum juga menjadi tujuan dari adanya aturan ini. Pemerintah pun ingin ada pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan UMKM," terangnya.(Amu)