Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara.
JAKARTA, DDTCNews – Asumsi nilai tukar rupiah yang dipatok melemah dari usulan awal berdampak pada kenaikan target penerimaan pajak dalam RAPBN 2019.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan perubahan asumsi nilai tukar rupiah dari Rp14.400 menjadi Rp14.500 per dolar Amerika Serikat (AS) pada gilirannya mengerek target penerimaan, terutama pajak nonmigas.
“Karena asumsi rupiah melemah menjadi Rp14.500, maka target pajak juga ikut naik meski angka naiknya tidak banyak,” katanya dalam rapat lanjutan dengan Badan Anggaran DPR, Rabu (19/9/2018).
Dalam RAPBN 2019, pemerintah menyodorkan target penerimaan perpajakan senilai Rp1.781 triliun, naik 15% dibandingkan outlook tahun ini Rp1.548,5 triliun atau 10,1% dibandingkan target dalam APBN 2018 senilai Rp1.618,1 triliun.
Dari nilai tersebut, target penerimaan pajak mencapai Rp1.572 triliun, naik 16,4% dibandingkan outlook tahun ini Rp1.351 triliun atau 10,3% dibandingkan dengan target dalam APBN tahun ini senilai Rp1.424,0 triliun.
Dari target penerimaan pajak itu, pemerintah menyodorkan target penerimaan pajak nonmigas senilai Rp1.510 triliun. Angka itu naik 16,6% dibandingkan dengan outlook tahun ini senilai Rp1.296 triliun atau 9% dibandingkan dengan target APBN 2018 senilai Rp1.385,9 triliun.
Hitungan tersebut menggunakan asumsi nilai tukar rupiah Rp14.400 per dolar AS. Dengan asumsi nilai tukar rupiah di level Rp14.500 per dolar AS, target penerimaan pajak nonmigas terkerek tipis 0,1% menjadi Rp1.511,40.
Tidak hanya itu, Suahasil juga menambahkan adanya perubahan lifting minyak dari 750.000 barel per hari menjadi 775 barel per hari juga mengerek penerimaan pajak migas. Target penerimaan PPh migas diusulkan naik dari awalnya Rp62,23 triliun menjadi Rp63,54 triliun.
“Untuk PPh Migas masih harus dihitung lebih detail lagi karena belum memasukkan instrumen cost recovery dari Kementeriam ESDM,” imbuhnya.
Secara keseluruhan, target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2019 berubah. Usulan awal pemerintah senilai Rp1.781 triliun. Dengan perubahan beberapa asumsi dasar makroekonomi, target perpajakan menjadi Rp1.783,76 triliun. (kaw)