Menkeu Sri Mulyani Indrawati (Foto: Setkab RI)
JAKARTA, DDTCNews—Berdasarkan keputusan sidang kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (2/11/2018), pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak jadi menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memutuskan cukai rokok tahun 2019 tetap sama dengan tahun 2018. “Kami putuskan, tidak ada perubahan tingkat cukai yang ada sampai dengan 2018 ini,” katanya.
Selama ini, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dengan besaran rata-rata 10,5%. Namun, tidak dibeberkan alasan kenapa kebijakan tersebut yang diambil. Menkeu hanya mengatakan keputusan itu didasarkan atas sejumlah pertimbangan beberapa menteri serta arahan Presiden Jokowi.
Ia menyampaikan skenario penggabungan beberapa kelompok hasil tembakau penarikan cukai juga ditunda. “Dalam hal ini kita akan tetap akan mengikuti struktur kebijakan cukai tahun 2018, baik dari sisi harga jual, eceran, maupun dari sisi pengelompokannya,” kata Menkeu.
Dari Senayan, anggota Komisi XI DPR dari Partai Golkar Mukhammad Misbakhun yang juga juru bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, mengklaim kebijakan tersebut terbukti berpihak kepada petani tembakau.
“Ini menunjukkan sikap Presiden Jokowi yang aspiratif dan keberpihakan Pak Jokowi terhadap petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau. Ini sangat penting, sebab tarif cukai rokok ini menyangkut keberlangsungan hidup mereka,” katanya dalam keterangan tertulis.
Misbakhun meyakini penundaan kenaikan cukai pada 2019 merupakan keputusan yang telah memperhatikan aspirasi para petani tembakau, buruh industri hasil tembakau, serta para pedagang pengecer yang selama ini mendapatkan manfaat dari industri hasil tembakau.
“Saya juga memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Bea Cukai yang memperhatikan aspirasi stakeholders pertembakauan selama ini,” katanya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.