KEPABEANAN DAN CUKAI

Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Gencarkan Pengawasan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 14 Desember 2018 | 14.32 WIB
Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Gencarkan Pengawasan

Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di Kanwil DJBC Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai semakin gencar melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai daerah menjelang akhir 2018.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), terhitung dari akhir November 2018, terdapat beberapa penindakan dan pemusnahan barang hasil penindakan di berbagai daerah. Hal ini secara otomatis menambah daftar aksi pengamanan yang dilakukan.

Pada Rabu (12/12/2018), ada pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di Kanwil DJBC Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemusnahan ini dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani memaparkan sepanjang 2018, Kanwil DJBC Jateng dan DIY telah menjalankan berbagai operasi dan berhasil menekan peredaran barang ilegal. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp55 miliar.

“Jadi, kepada para pengusaha dan dunia usaha kami harap terus menjalankan kegiatan ekonomi yang penting dan kami melakukan pelayanan,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu pada Jumat (14/12/2018).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan otoritas akan melakukan berbagai tindakan hukum bagi pihak yang melanggar aturan. Dia pun berharap DJBC bisa terus memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan dunia usaha terkait mudahnya pelaksanaan kegiatan yang legal.

Sebelumnya, pada Senin (4/12/2018), DJBC Bengkulu melakukan pemusnahan barang hasil penindakan Barang itu mencakup 906.224 batang rokok ilegal dari berbagai merek, 216 botol miras ilegal, 113 kosmetik, suplemen, dan obat, 2 bibit tumbuhan, 7 barang pornografi, 120 makanan, 110 pakaian dan sepatu bekas, dan 29 mainan

“Ini sebagai bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan milik Bea Cukai,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Indriya Karyadi, seperti dikutip dari laman resmi DJBC.

Pada Selasa (30/11/2018), petugas DJBC Batam berhasil mengamankan dua kasus penyelundupan sabu di Bandara Hang Nadim. Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata mengungkapkan penyelundupan pertama dilakukan oleh seorang pria berinisial WP.

Petugas melakukan pengujian atas barang yang ternyata berupa sabu sebesar 134 gram. Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, tersangka tertangkap melakukan modus menelan barang bukti (swallowing) sabu yang ditempatkan ke dalam 3 kapsul sebesar 191 gram.

Penyelundupan kedua dilakukan oleh perempuan berinisial J. Petugas mendapati tersangka menyembunyikan 5 bungkus plastik berupa sabu seberat 849 gram di dalam celana dalam dan bra milik tersangka. Kedua tersangka telah diserahkan pada pihak Kepolisian Kepulauan Riau.

Pada hari yang sama di Malang, Bea Cukai berhasil mengungkap usaha pengepakan rokok ilegal di salah satu rumah warga di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan mengatakan penindakan berawal dari informasi warga.

“Dari informasi tersebut petugas bergerak menuju lokasi target untuk melancarkan operasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan setelah sebelumnya meminta izin kepada penghuni rumah,” tuturnya.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas mendapati sekitar 7 orang pekerja rumahan yang sedang melakukan pengepakan beserta barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 1.400 bungkus (sekitar 22.400 batang) dan yang masih belum dikemas sekitar 461.000 batang.

“Total ada 483,4 ribu batang rokok ilegal yang berhasil kami amankan. Sangat disayangkan pemilik rumah pada saat pemeriksaan tidak berada di tempat. Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut,” jelasnya.

Berbagai penindakan tersebut tidak membuat DJBC mengendurkan pengawasan. DJBC justru melakukan berbagai program dan sinergi dengan aparat penegak hukum lain untuk meningkatkan pengawasan sehingga masyarakat terlindungi dari beredarnya barang-barang ilegal yang membahayakan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.