PMK 210/2018

Ini Waktu yang Ideal Buat Pajak E-Commerce Versi IdEA

Redaksi DDTCNews
Kamis, 28 Maret 2019 | 21.12 WIB
Ini Waktu yang Ideal Buat Pajak E-Commerce Versi IdEA

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bukan pekan depan waktu ideal untuk memajaki pelaku usaha di ranah digital. Setidaknya, butuh waktu dua tahun alias 2021 pemajakan atas ekonomi digital dapat efektif diberlakukan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua bidang ekonomi digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga. Menurutnya, waktu dua tahun menjadi jeda yang ideal untuk melakukan sosialisasi bagi pelaku usaha digital.

“Waktu yang tepat kurang lebih dua tahun agar ada kesepakatan pada aspek mekanisme dan sosialisasi,” katanya dalam sebuah forum bertajuk 'Polemik Aturan Perpajakan Bagi E-Commerce’, Kamis (28/3/2019).

Bima menyebutkan dua aspek terkait mekanisme dan sosialisasi memainkan peran penting dalam pemajakan di ranah digital. Dari aspek mekanisme, menurut dia, perlu dibuat pengenaan pajak yang sama antara platform marketplace dan media sosial.

Hasil kajian IdEA mencatat penjualan di media sosial seperti Facebook dan Instagram mencapai 66 % dari keseluruhan transaksi secara online di Indonesia pada 2017. Sementara itu, hanya 16% yang bertransaksi melalui platform marketplace.

"Agar level of playing field terjadi aturan pajak antara media sosial dan marketplace harus berjalan secara bersamaan,” tuturnya.

Selain itu, kesiapan sistem administrasi pajak juga harus siap untuk memungut pajak di dua ekosistem digital tersebut. Kemudian aspek sosialisasi memainkan peran krusial agar pelaku usah di ranah digital mematuhi peraturan pajak yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Deputy Head of Research and Data dari Katadata Stevanny Limuria mengatakan perlunya waktu jeda dalam pemajakan pelaku ekonomi digital. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah perlu mengkaji penerapan aturan pajak e-commerce yang berlaku mulai 1 April 2019 nanti.

“Dua tahun itu waktu yang tepat untuk mematangkan regulasi dan edukasi di masyarakat. Secara pelan-pelan, nantinya Indonesia akan menerapkan dan lebih terbuka soal perpajakan e-commerce ini,” sarannya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.