Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
JAKARTA, DDTCNews – Ratusan ribu hektare tanah bersiap didistribusikan kepada masyarakat. Sebagian besar tanah merupakan hutan produksi yang tidak lagi produktif.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan total lahan yang menjadi objek reformasi agraria seluas 978.108 hektare. Komposisi untuk Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 938.879 hektare dan kawasan cetak sawah seluas 32.229 hektare.
“Rapat tentang reforma agraria ini sumber tanahnya dari kawasan hutan negara yang bisa dikonversi yaitu HPK yang sudah tidak produktif. Kita sudah mempunyai 978.000 hektare di 20 provinsi,” katanya di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (7/5/2019).
Adapun peruntukan lahan paling luas untuk reforma agraria terdapat di tiga provinsi. Ketiga daerah tersebut adalah Papua, Kalimantan Tengah, dan Maluku.
Untuk Provinsi Papua total luas lahan baik HPK dan cetak sawah mencapai angka 271.105 hektare. Kemudian, luas lahan di Provinsi Kalimantan Tengah mencapai angka 225.436 hektare dan Provinsi Maluku mencapai 160.473 hektare.
“Sekarang penataan batasnya sedang berlangsung dan tadi dibahas tentang bagaimana mekanisme redistribusinya,” paparnya.
Adapun peruntukan lahan, menurut Siti, akan disesuaikan dengan karakter wilayah dan kebutuhan masyarakat lokal. Tahapan pertama dari redistribusi lahan ini adalah Kemenko Perekonomian akan membahas proposal masing-masing daerah terkait mekanisme distribusi dan penggunaan lahan nantinya.
Meskipun tidak membeberkan target penyelesaian distribusi lahan, Menteri Siti memastikan proses akan dilakukan secara cepat. Dia menjamin ketika mekanisme distribusi dan penggunaan lahan selesai, pemerintah tidak akan menunda agenda redistribusi lahan kepada masyarakat ini.
“Nanti harus jelas oleh pemerintah daerah bagaimana penggunaan lahan, apakah untuk pertanian terpadu, fasum-fasos, wisata alam, dan lain-lain. Setelah gubernur mempunyai agenda proposal baru dibicarakan dengan dirjen terkait. Pak Menko sudah sepakat akan dibuat pedoman teknisnya [proposal Pemprov] dan segera diskusi dengan pemerintah daerah,” jelasnya.