LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Wah, Jumlah K/L yang Dapat Opini WTP Lebih Banyak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 28 Mei 2019 | 14.25 WIB
Wah, Jumlah K/L yang Dapat Opini WTP Lebih Banyak

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kiri) dan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (kanan). (foto: BPK)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah merampungkan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018. Torehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kementerian/lembaga tercatat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan opini WTP diberikan atas hasil pemeriksaan terhadap 86 laporan keuangan kementerian lembaga (LKKl) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2018.

“Dari 87 laporan keuangan tersebut, 81 LKKL dan 1 LKBUN diberikan opini WTP. [Perolehan] opini [WTP] ini meningkat dibandingkan 2017 yang sebanyak 79 LKKL dan 1 LKBUN,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (28/5/2019).

Sementara itu, 4 LKKL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 6 LKKL. Keempat lembaga tersebut adalah PUPR, Kemenpora, KPU, dan KPK.

Sementara itu, masih terdapat 1 LKKL yang mendapat lebel disclaimer alias tidak menyatakan pendapat untuk laporan keuangan 2018. Lembaga tersebut adalah Bakamla (Badan Keamanan Laut).

“Kementerian/lembaga yang belum memperoleh opini WTP tersebut karena permasalahan kas dan setara kas, belanja dibayar dimuka, belanja barang, belanja modal, persediaan, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, dan aset tak berwujud,” paparnya.

Namun, permasalahan tersebut secara keseluruhan tidak berdampak material pada kesesuaian LKPP 2018 terhadap standar akuntansi pemerintahan. Sejumlah temuan juga menjadi penekanan BPK untuk LKPP 2018.

Temuan tersebut antara lain terkait data sumber pada pengalokasian dana desa tahun anggaran 2018 yang belum andal.  Kemudian, terdapat juga temuan alokasi khusus fisik anggaran 2018 yang sebesar Rp15,51 triliun yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Secara materiel, itu wajar tanpa pengecualian buat laporan keuangan pemerintah keseluruhan. Namun, per kementerian dan ada 4 yang wajar dengan pengecualian, 1 tidak menyatakan pendapat atau disclaimer,” imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.