PAJAK DIGITAL

Kalla: Penarikan Pajak Google dkk Masih Jadi Problem Internasional

Redaksi DDTCNews
Senin, 15 Juli 2019 | 15.40 WIB
Kalla: Penarikan Pajak Google dkk Masih Jadi Problem Internasional

Wakil Presiden Jusuf Kalla.

JAKARTA, DDTCNews—Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penarikan pajak untuk raksasa digital seperti Google, Microsoft, Facebook, dan Amazon, dkk masih sulit karena terbentur dengan aturan pajak dan juga perjanjian yang belum diperbarui.

Kalla menegaskan pemajakan raksasa digital itu masih menjadi masalah internasional karena aturan pajak yang ada belum mampu memajaki perusahaan digital tersebut. Di sisi lain, ada tantangan menegosiasikan kembali perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antarnegara.

“Perusahaan-perusahaan ini menguasai kita di dunia ini, kemudian mereka kaya raya menguasai dunia, tetapi di tiap negara tidak bayar pajak karena dia lintas negara. Ini problem dunia saat ini,” ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Kalla menuturkan perusahaan seperti Google memanfaatkan banyaknya akses warga itu untuk beriklan. Meski telah mendapat laba, Google enggan membayar pajak karena ia memanfaatkan peraturan yang ada yang belum mampu menangkap perusahaan digital.

“Misalnya di Google kita bisa bertanya apa saja, bisa dapat di Google, dan semua itu gratis. Jadi dia minta gratis juga pajaknya, tetapi dia mengambil manfaat dengan mengambil iklan dari dalam negeri, sehingga ini bukan saja masalah kita, tapi masalah dunia,” katanya.

Kalla menegaskan saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih mencari formula untuk menarik pajak perusahaan digital tersebut. Sri Mulyani masih membicarakan hal itu dengan negara-negara anggota G-20 yang juga mengalami problem serupa.

“Menkeu Sri Mulyani juga masih mencari, secara bersama sama sebagai anggota G-20, cara agar mereka [Google, Facebook dkk..] bayar pajak. Karena teknologi itu lintas negara, dan dunia maya, bagaimana memajaki dunia maya, itu juga masalah,” ucapnya.

Dalam catatan DDTCNews, sejumlah negara telah mengambil langkah darurat untuk memajaki Google dkk. Inggris misalnya merilis diverted profit tax, atau equalisation levy di India. Indonesia sejauh ini belum menerbitkan Perppu untuk memajaki pajak digital itu. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.