Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Indonesia bersiap menggagalkan bea masuk biodiesel yang akan diterapkan permanen oleh Uni Eropa (UE). Persiapan pemerintah ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (29/7/2019).
Komisi Eropa mengeluarkan proposal pengenaan bea masuk imbalan sementara (BMIS) atas produk biodiesel Indonesia. UE menuduh produsen biodiesel Indonesia mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga akan mengenakan tarif bea masuk 8%—18%.
Tarif yang diajukan dalam proposal tersebut akan berlaku sementara mulai September 2019. Jika pemerintah dan pengusaha gagal menjawab tuduhan tersebut, bea masuk akan diterapkan secara permanen mulai Januari 2020.
Pradnyawati, Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengatakan pemerintah keberatan dengan tuduhan UE. Kementeriannya bersama seluruh pemangku kepentingan tengah menyusun data komprehensif untuk membantah tuduhan itu.
“Kami segera sampaikan bukti-bukti baru. Pemerintah akan terus memberikan pembelaan dan melakukan langkah pendekatan melalui jalur diplomasi,” katanya.
Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti rendahnya tax ratio Indonesia, seperti diungkapkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam edisi keenam Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Kementerian Perdagangan meyakini ada kekeliruan metodologi yang digunakan UE. Metodologi itu diyakini mengabaikan ketentuan World Trade Organization Agreement on Subsidy and Countervailing Measures (WTO ASCM). Apalagi, hal tersebut bukan kali pertama tuduhan UE.
“Di WTO, dari enam klaim Uni Eropa, kita dimenangkan lima oleh WTO,” tutur Pradnyawati.
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan adanya perubahan situasi ekonomi – seperti modal bisnis digitall – membuat aliran penghasilan semakin bervariasi. Hal ini diikuti dengan semakin kompleksnya pengindaran pajak. Dalam konteks ini, penyesuaian regulasi menjadi krusial.
“Reformasi pajak secara menyeluruh harus dilakukan demi meningkatkan tax ratio dan menjaga stabilitas fiskal,” katanya.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) gencar melakukan operasi pasar untuk menindak peredaran rokok illegal. Langkah ini dilakukan untuk menekan persentase rokok illegal menjadi 3% pada tahun ini. Penindakan yang dilakukan di beberapa daerah masih menemukan peredaraan rokok ilegal.
“Dalam penelusuran, petugas kami mendapati beberapa tokoh menjual rokok ilegal dengan alasan ketidaktahuan soal perbedaan rokok ilegal dan legal,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) memberikan harapan tumbuhnya investasi nasional. Dia menyebut salah satu faktor yang menghambat investasi, seperti properti adalah kenaikan suku bunga acuan 175 bps sepanjang 2018.
Bappenas menyusun tiga arah kebijakan untuk menjamin antisipasi kerusakan lingkungan hidup dan bencana alam. Pertama, meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Kedua, memperkuat ketahanan bencana dan iklim. Ketiga, menerapkan pendekatan pembangunan rendah karbon. (kaw)