REFORMASI PERPAJAKAN

Pakai Core Tax System, DJP Tidak Mau Buang-Buang Waktu Awasi WP Patuh

Redaksi DDTCNews
Selasa, 06 Agustus 2019 | 11.22 WIB
Pakai Core Tax System, DJP Tidak Mau Buang-Buang Waktu Awasi WP Patuh

Ilustrasi logo DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengaku sistem teknologi informasi yang dimilikinya sudah ketinggalan zaman. Hal inilah yang mendorong otoritas melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau yang sering disebut core tax system.

Lantas, sistem seperti apa yang akan dimiliki DJP di masa depan? Dalam pernyataan resmi, DJP mengatakan core tax system dirancang untukmendigitalisasi interaksi dengan wajib pajak. SIAP akan menyediakan layanan terintegrasi untuk wajib pajak di mana dan kapan saja.

“Ujungnya ini akan meminimalisasi biaya kepatuhan wajib pajak itu sendiri dan biaya administrasi bagi DJP,” demikian pernyataan DJP, Selasa (6/8/2019).

Core tax system akan mampu menganalisis data terstruktur dan tidak terstruktur dalam big data. Sistem mampu meningkatkan kualitas data, segmentasi, dan profil wajib pajak. Sistem juga bisa mengidentifikasi tindakan wajib pajak yang tidak sesuai ketentuan, demi keadilan semua pihak.

Wajib pajak, sambung otoritas, akan mendapatkan informasi perpajakan melalui berbagai kanal layanan. Dengan demikian, wajib pajak bisa menerapkan skema pelayanan sendiri (self service). Sistem juga akan menyediakan bantuan dan solusi yang tepat karena dukungan informasi riwayat interaksi sebelumnya.

Lebih dari itu, menurut DJP, yang patut ditunggu dari core tax system adalah otomatisasi proses. Dengan demikian, akan ada percepatan prosedur administrasi perpajakan serta pengambilan keputusan berdasarkan level risiko wajib pajak.

“DJP tidak mau membuang-buang waktu dengan mengawasi wajib pajak yang telah patuh,” imbuh DJP, sesuai dengan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembaruan core tax system diestimasi membutuhkan anggaran senilai Rp2,04 triliun. Pembaruan itu merupakan proyek tahun jamak hingga 2024. DJP juga melibatkan institusi penegak hukum untuk melakukan pembaruan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.