Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah merilis fisilitas fiskal baru dalam bentuk Kawasan Berikat Mandiri. Kebijakan ini dinilai mampu menekan biaya dari pelaku usaha lintas batas negara.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi memahami aktivitas perdagangan internasional terikat dengan perjanjian, salah satunya terkait ketepatan waktu pengiriman barang. Dia ingin memastikan dengan adanya Kawasan Berikat Mandiri, otoritas tidak menjadi sumber biaya tambahan bagi pelaku usaha.
“Kegiatan ekspor dan impor kan sensitif ya. Jadi, kalau ada delay sedikit, mereka sudah kena pinalti misalnya,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai dikutip Jumat (20/9/2019).
Dengan dokumen kepabeanan yang diurus secara mandiri, akan ada kepastian bagi pelaku usaha dalam melakukan bisnis. Proses mengirim barang ekspor dan mengeluarkan barang impor menjadi lebih akurat dari sisi waktu karena pengurusan dokumen pabean yang dilakukan secara mandiri.
Melalui kepastian tersebut, Heru meyakini kegiatan usaha tidak lagi terganggu urusan administrasi kepabeanan selama patuh atas aturan yang berlaku. Pada akhirnya, efisiensi dapat tercipta karena proses perizinan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir dalam arus barang lintas negara.
“Sekarang mereka mengatur sendiri kapan akan impor dan kapan akan ekspor. Jadi ini betul-betul dari hulu hilir sudah mandiri. Ini karena tidak ada hambatan di pelabuhan dan pengawasan juga sudah dikontrol,” paparnya.
Seperti diketahui, fasilitas Kawasan Berikat Mandiri memiliki keunggulan dalam bentuk pelayanan rutin atas pemasukan barang yang terdiri dari pengecekan kebenaran sarana pengangkut serta kesesuaian dan keutuhan tanda pengaman, pelepasan tanda pengaman, dan pemantauan pelaksanaan stripping dilakukan secara mandiri oleh perusahaan penerima fasilitas atas persetujuan DJBC.
Selain itu, kegiatan pengeluaran barang yang terdiri dari pemantauan pelaksanaan stuffing barang, pelekatan tanda pengaman, dan pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor juga dapat dilakukan oleh perusahaan yang masuk dalam skema Kawasan Berikat Mandiri.
Statistik DJBC menunjukan saat ini terdapat 1.372 Kawasan Berikat di seluruh Indonesia. Sebanyak 119 di antaranya merupakan Kawasan Berikat Mandiri. Jumlah tersebut ditargetkan naik menjadi 500 pada 2020. Pada 2022, seluruh Kawasan Berikat dapat bertransformasi menjadi Kawasan Berikat Mandiri. (kaw)