Suasana launching logo dan sosialisasi VAT refund. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melakukan pembaruan atas aturan pengembalian PPN atau VAT refund untuk turis asing. Kebijakan tersebut dibuat untuk menggenjot belanja turis asing yang masih minim.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan masih ada ruang yang lebar untuk meningkatkan belanja turis asing di Indonesia. Pasalnya, berdasarkan catatan statistik, porsi belanja suvenir turis asing masih rendah dibandingkan total pengeluaran selama di Indonesia.
“Kalau dilihat potensi belanja wisman ini masih ada gap untuk terus meningkatkan belanja suvenir," katanya dalam sosialisasi VAT refund di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP), Kamis (26/9/2019).
Suryo kemudian menjelaskan data pada 2016 menunjukan total pengeluaran turis asing di Indonesia mencapai Rp176, 2 triliun. Namun, yang dibelanjakan untuk barang atau suvenir baru mencapai Rp20,9 triliun.
Masih rendahnya belanja turis asing tersebut juga berkorelasi dengan nilai VAT refund yang. Pada 2015, nilai VAT refund senilai Rp2,2 miliar. Pada 2017, nilainya naik menjadi Rp6,4 miliar dan menyentuh Rp11,2 miliar pada 2018. Hingga Juli 2019 nilai VAT refund yang dilakukan turis asing senilai Rp6,2 miliar.
“Sampai 2018 saja jumlah yang di-refund cuma Rp11 miliar. Maknanya masih banyak turis yang belum bisa refund,” ungkapnya.
Kebijakan baru terkait VAT refund ini, diharapkan Suryo, mampu menarik pelaku usaha ritel ikut serta dalam skema pengembalian PPN untuk turis asing. Dengan demikian, semakin banyak pilihan bagi turis asing untuk berbelanja yang bisa mengakomodasi pengembalian pajak.
“Kemungkinan masih rendahnya VAT refund karena turisnya tidak mengerti dan tokonya kurang yang berpartisipasi. Dengan kebijakan ini paling tidak semakin banyak turis belanja di Indonesia kemudian melakukan klaim atau bersih dari PPN,” imbuhnya. (kaw)