Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai DJBC Anita Iskandar.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 35/2023 yang mengatur mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal (SKA) dan/atau deklarasi asal barang (DAB) sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional. Ketentuan ini mulai berlaku pada 28 April 2023.
Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai DJBC Anita Iskandar mengatakan penyerahan SKA dan/atau DAB yang dulunya dilakukan secara manual, melalui PMK 45/2020 diatur pelaksanaannya secara elektronik selama pandemi Covid-19. Kini, pemerintah menerbitkan PMK 35/2023 untuk mengakomodasi pergeseran mekanisme penyampaian SKA dan/atau DAB tersebut.
"Saat ini dengan telah berjalannya mekanisme penyerahan SKA atau DAB sesuai PMK 45/2020, terdapat dorongan untuk menetapkan mekanisme penyerahan SKA dan/atau DAB yang lebih fleksibel, dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang tidak hanya berlaku khusus selama masa pandemi Covid-19," kata Anita dalam Sosialisasi PMK 35/2023, dikutip pada Kamis (13/4/2023).
Anita mengatakan pandemi Covid-19 telah mengubah mekanisme penyerahan SKA dan/atau DAB. Dengan mobilitas yang terbatas, proses penerbitan dan pengiriman SKA dan/atau DAB oleh negara mitra dagang FTA menjadi terhambat sehingga berdampak pada proses penyerahan SKA dan/atau DAB.
Melalui PMK 45/2020, pemerintah kemudian merelaksasi tata cara penyerahan SKA atau invoice declaration beserta dokumen pelengkap pabean penelitian SKA selama pandemi Covid-19. Pada PMK FTA yang lama, importir wajib menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB.
Sedangkan berdasarkan PMK 45/2020, importir bisa menyerahkan dulu salinan soft copy SKA dan/atau DAB secara elektronik sampai dengan 30 hari sejak nomor pendaftaran, serta menyerahkan lembar asli hard copy SKA kemudian.
"Mempertimbangkan kondisi tadi, maka untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan atas impor barang dengan pemanfaatan SKA atau DAB, kami memandang perlu untuk tetapkan PMK [35/2023]," ujarnya.
Anita menambahkan PMK 35/2023 juga menyederhanakan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA dan/atau DAB. Pasalnya, pengaturan terhadap tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB sebelumnya diatur melalui 17 PMK tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional atau biasa sebut PMK free trade agreement (FTA). (sap)