PERATURAN PAJAK

Kesulitan Likuiditas, WP Bisa Tunda Pelunasan Kurang Bayar Pajak

Muhamad Wildan
Minggu, 23 April 2023 | 21.45 WIB
Kesulitan Likuiditas, WP Bisa Tunda Pelunasan Kurang Bayar Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan dalam rangka mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan.

Permohonan untuk mengangsur atau menunda pelunasan utang pajak ini dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.

"Permohonan wajib pajak…harus diajukan memakai surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak," bunyi Pasal 21 PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak harus mencantumkan jumlah utang pajak yang hendak diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran.

Adapun surat permohonan penundaan pembayaran pajak harus mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya hendak ditunda dan jangka waktu penundaan.

Selanjutnya, surat permohonan juga harus dilampiri alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kuasa wajib pajak berupa laporan keuangan atau catatan tentang peredaran bruto.

Surat permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak harus disampaikan wajib pajak paling lambat saat SPT Tahunan disampaikan.

Ketika mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak, wajib pajak harus memberikan jaminan berupa aset berwujud. Aset tersebut harus merupakan milik penanggung pajak yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan dan tidak sedang dijadikan jaminan.

Setelah melakukan penelitian kelengkapan permohonan dan dengan mempertimbangkan aset yang dijaminkan, dirjen pajak akan menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.

Keputusan yang dimaksud antara lain menyetujui seluruh permohonan wajib pajak, menyetujui sebagian permohonan wajib pajak, atau menolak permohonan wajib pajak.

Apabila jangka waktu 7 hari kerja terlampaui dan dirjen pajak tidak menerbitkan keputusan maka permohonan disetujui sesuai dengan permohonan wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.