PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mengajukan SPT Y, Sudah Punya Sertel atau Belum? Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 April 2023 | 08.30 WIB
Mengajukan SPT Y, Sudah Punya Sertel atau Belum? Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai pengajuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan atau yang sering disebut SPT Y.

Penjelasan dari contact center DJP, Kring Pajak, tersebut untuk merespons pertanyaan salah satu warganet di Twitter. Dalam penjelasannya, Kring Pajak membagi 2 skema pengajuan. Pertama, pengajuan oleh wajib pajak yang sudah memiliki sertifikat elektronik (sertel).

“Bagi wajib pajak yang mempunyai sertifikat elektronik, permohonan perpanjangan SPT Tahunan bisa disampaikan di DJPOnline melalui menu layanan > e-PSPT. Jangan lupa untuk menambahkan fitur layanan e-PSPT terlebih dahulu melalui menu profil DJPOnline,” tulis Kring Pajak, dikutip pada Kamis (27/4/2023).

Adapun e-PSPT merupakan fitur yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk menyampaikan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online. Fitur e-PSPT dapat diakses melalui DJPOnline atau perpanjanganspt.pajak.go.id. Simak ‘Apa Itu e-PSPT?’.

Kedua, pengajuan oleh wajib pajak yang belum mempunyai sertifikat elektronik. Untuk wajib pajak ini, pengajuan masih bisa dilakukan secara manual sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13-16 PMK 243/2014 dan Pasal 16A PMK 9/2018.

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 243/2014, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Pemberitahuan perpanjangan disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. Pemberitahuan dilampiri penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Pemberitahuan juga dilampiri laporan keuangan sementara.

Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak perlu melampirkan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.