Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Wajib Pajak (WP) diberikan tenggat hingga 31 Maret 2023 untuk melaporkan SPT Pajak. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang ingin mendatangi kantor pajak untuk mendapatkan asistensi atau konsultasi tatap muka perlu mengambil antrean di aplikasi Kunjung Pajak. Namun, ada kalanya wajib pajak kesulitan mendapatkan nomor antrean lantaran slotnya selalu penuh.Â
Merespons kondisi ini, Ditjen Pajak (DJP) menyodorkan sejumlah tips yang bisa diikuti wajib pajak. Pertama, jika jatah antrean pada suatu tanggal kunjungan penuh maka wajib pajak disarankan memilih tanggal kunjungan lainnya.Â
"Jika masih mengalami kendala terkait pengambilan tiket antrean, silakan coba hubungi KPP terkait," cuit contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Selasa (2/5/2023).Â
Kedua, wajib pajak juga bisa menanyakan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar terkait kemungkinan datang langsung ke kantor pajak tanpa ada antrean Kunjung Pajak. Sejumlah kantor pajak memberikan toleransi kepada wajib pajak untuk datang langsung.Â
"Hubungi KPP terdaftar untuk coba tanyakan apakah dapat dilayani layanan tatap muka di KPP tanpa tiket antrean," kata DJP.Â
Alamat email, nomor telepon, atau akun media sosial resmi KPP bisa dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja.Â
DJP sendiri memastikan aplikasi permohonan antrean 'Kunjung Pajak' masih digunakan oleh seluruh KPP dan KP2KP di Indonesia.
Aplikasi Kunjung Pajak sendiri diluncurkan pada September 2020 lalu di tengah masa pandemi Covid-19. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan di kantor pajak dengan melakukan reservasi lebih dulu melalui http://kunjung.pajak.go.id.
Secara umum, alur reservasi melalui aplikasi Kunjungan WP terdiri atas 3 langkah, yakni menyiapkan data diri, mengisi form di aplikasi, dan mendapatkan tiket antrean. Dalam prosesnya, wajib pajak juga diminta memilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kedatangan ke kantor pajak.
Nantinya, wajib pajak akan memperoleh nomor tiket melalui email. Email nomor tiket itulah yang harus ditunjukkan kepada fiskus ketika wajib pajak mendatangi KPP.
Wajib pajak juga diminta datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang dipilih dengan membawa identitas diri. Sebelum memberikan pelayanan, petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket dengan identitas wajib pajak. (sap)