ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Khusus Penyerahan BKP Ini Tak Bisa Dibuat Faktur Pajak Gabungan

Redaksi DDTCNews
Senin, 08 Mei 2023 | 11.00 WIB
Ingat! Khusus Penyerahan BKP Ini Tak Bisa Dibuat Faktur Pajak Gabungan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN dapat dibuat faktur pajak gabungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. DJP menyatakan pembuatan faktur pajak gabungan dapat dibuat jika penyerahan BKP atau JKP diberikan kepada pembeli yang sama dalam 1 bulan kalender.

“Dalam hal penyerahannya kepada pembeli yang sama dalam 1 bulan kalender maka dapat dibuat faktur pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan (termasuk untuk faktur pajak dengan kode 08),” sebut DJP, Senin (8/5/2023).

DJP menambahkan bahwa penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas tak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur penyerahan BKP/JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu/tempat tertentu tidak dapat dibuat faktur pajak gabungan.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PER-03/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat 1 faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender.

Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) tersebut dinamakan faktur pajak gabungan. Adapun faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Apabila terdapat pembayaran, baik sebagian maupun seluruhnya, sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan, faktur pajak gabungan tetap dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Apabila melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP seperti dimaksud pada pasal 4 ayat (1) yang wajib dibuat faktur pajak dengan menggunakan lebih dari 1 kode transaksi, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama, untuk tiap-tiap kode transaksi dimaksud. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.