Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang memenuhi persyaratan tertentu, yakni yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp1 miliar, tidak termasuk wajib pajak yang mendapatkan percepatan restitusi berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan untuk saat ini hanya wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang tercakup dalam PER-5/PJ/2023. Masih terdapat ruang untuk memperluas cakupan dari PER-5/PJ/2023 di kemudian hari.
"Ini kan baru pertama kali [diberlakukan]," ujar Suryo, Kamis (11/5/2023).
Suryo mengatakan fasilitas restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta diberlakukan agar wajib pajak tidak khawatir dilakukan pemeriksaan akibat mengajukan restitusi.
"Mudah-mudahan ini memberikan kesan dan juga memberikan persepsi kepada wajib pajak bahwa claim for refund tidak usah khawatir lho, karena sampai dengan Rp100 juta dikembalikan tanpa harus dilakukan pemeriksaan," ujar Suryo.
Untuk diketahui, PER-5/PJ/2023 adalah dasar hukum bagi DJP untuk mempercepat restitusi bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.
Lewat perdirjen ini, permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.
Bila suatu saat wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D diperiksa oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%. Wajib pajak hanya dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15% saja.
Perlu dicatat, sesungguhnya fasilitas restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP tidak hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.
Merujuk pada PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP juga berlaku bagi wajib pajak badan dengan lebih bayar maksimal Rp1 miliar dan PKP dengan lebih bayar maksimal Rp5 miliar.
Namun, wajib pajak dan PKP tersebut tidak tercakup dalam PER-5/PJ/2023. Artinya, wajib pajak badan dan PKP tersebut berpotensi dikenai sanksi kenaikan sebesar 100% bila suatu saat diperiksa DJP setelah memperoleh restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP. (sap)