BERITA PAJAK HARI INI

Hasil Penilaian atas DJP Ini Jadi Pemantik Perlunya Reformasi Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 Mei 2023 | 09.22 WIB
Hasil Penilaian atas DJP Ini Jadi Pemantik Perlunya Reformasi Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Hasil penilaian kesehatan organisasi Ditjen Pajak (DJP) dengan The Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT) menjadi latar belakang perlunya reformasi perpajakan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media pada hari ini, Kamis (25/5/2023).

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu mengatakan dengan TADAT, asesmen difokuskan pada 9 area hasil kinerja utama yang mencakup sebagian besar fungsi administrasi perpajakan, proses, dan institusi. Self-diagnostic dilakukan pertama kali pada 2017 atas kondisi DJP per 31 Desember 2016.

“Hasil penilaian tersebut menjadi latar belakang perlunya reformasi perpajakan yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor 360/KMK.03/2017,” tulis Itjen Kemenkeu dalam laporannya.

Pada 2021, self-diagnostic dilakukan atas kondisi DJP per 30 Juni 2021. Penilaian untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan. DJP memperoleh hasil dengan level C dengan nilai 2,39. Dengan hasil itu, kinerja DJP dinilai relatif lemah dibandingkan international good practice.

Selain mengenai hasil penilaian kesehatan organisasi DJP dengan TADAT, ada pula ulasan terkait dengan komite kepatuhan. Kemudian, ada bahasan tentang sejumlah rencana kebijakan pajak terkait dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Ditjen Pajak Lakukan Beberapa Perbaikan

Berpijak pada hasil penilaian TADAT pada 2021, DJP bersama Itjen Kemenkeu menyepakati beberapa perbaikan. Perbaikan menyasar kualitas tata kelola sistem administrasi DJP, pelayanan kepada wajib pajak, dan kepatuhan wajib pajak yang akan tercermin pada skor penilaian TADAT selanjutnya.

Pertama, meningkatkan akurasi, kelengkapan, dan kemutakhiran Master File Wajib Pajak (MFWP). Kedua, meningkatkan efektivitas manajemen risiko terkait dengan risiko kepatuhan dan risiko institusional. Ketiga, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Keempat, meningkatkan ketepatan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak. Kelima, meningkatkan nilai dan ketepatan waktu pembayaran wajib pajak.  Keenam, meningkatkan kelengkapan dan akurasi pelaporan SPT.

Ketujuh, meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa pajak. Kedelapan, meningkatkan efisiensi manajemen penerimaan pajak. Kesembilan, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi DJP. Simak selengkapnya pada artikel ‘Ini Hasil Penilaian dengan TADAT terhadap Ditjen Pajak pada 2021’. (DDTCNews)

Komite Kepatuhan Susun Daftar Prioritas Pengawasan

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah telah membentuk Komite Kepatuhan yang mendukung pelaksanaan tugas otoritas. Dalam hal ini, Komite Kepatuhan akan menyusun daftar prioritas pengawasan berdasarkan manajemen risiko.

"Tidak semua kami lakukan secara bersamaan. Kami lakukan secara prioritas berdasarkan risk management yang kami tetapkan," kata Suryo.

Suryo mengatakan daftar prioritas pengawasan wajib pajak akan terus diperbarui berdasarkan pada data dan situasi terkini. Analisis dan rekomendasi itu akan ditindaklanjuti Komite Kepatuhan dengan melihat kondisi sebenarnya di lapangan. (DDTCNews)

Peluasan Cakupan Bidang Penerima Insentif Tax Holiday di IKN

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang adanya perluasan cakupan bidang usaha yang dapat memperoleh insentif pembebasan pajak berupa tax holiday di IKN. Perluasan akan dilakukan berdasarkan pada usulan dari kepala otorita IKN.

"Kami akan sangat fleksibel. Kalau kepala otorita merasa ada sektor-sektor baru yang dibutuhkan, nanti diskusi dengan BKPM dan Kementerian, lalu sektornya bisa ditambah," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

Saat ini, tax holiday di IKN hanya diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya. Simak ‘Kemenkeu Buka Opsi Tambah Sektor Usaha yang Dapat Tax Holiday di IKN’. (DDTCNews)

PPN Tidak Dipungut Penyerahan Properti di IKN

Penyerahan properti di IKN akan diberikan fasilitas PPN tidak dipungut sesuai dengan PP 12/2023. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut fasilitas PPN tak dipungut hanya diberikan atas penyerahan properti baru dari pengembang kepada pengguna.

"Jadi tidak untuk ajang spekulasi. Kalau misalnya Bapak dan Ibu beli untuk ditempati, itu bisa dapat fasilitas PPN," katanya. Simak ‘Jika Ditempati, Beli Rumah di Ibu Kota Nusantara Tak Dipungut PPN’. (DDTCNews)

Peraturan Soal Insentif Pajak di IKN

Peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang tata cara pemanfaatan insentif pajak di IKN masih dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Pembahasan rancangan PMK akan selesai dalam waktu dekat dan akan segera dilakukan harmonisasi.

"Insyaallah PMK-nya suda mau settle. Nanti akan diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dengan Kementerian Investasi/BKPM akan sama-sama kita lihat mana-mana yang dirasa kurang pas akan diperbaiki," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (DDTCNews)

Perry Warjiyo Dilantik sebagai Gubernur BI 2023-2028

Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Perry Warjiyo sebagai gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2023-2028. Perry kembali dilantik sebagai gubernur BI berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38/P Tahun 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengucapkan selamat atas dilantiknya Perry Warjiyo. Sri Mulyani yang turut menyaksikan pelantikan itu berpesan agar Perry dapat mengemban amanah dengan baik, terutama dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.

"Terus jaga stabilitas harga, rupiah, dan stabilitas sektor keuangan," katanya melalui Instagram. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.