Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerbitan Surat Utang Negara (SUN) khusus dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada bulan ini mencapai Rp259,58 miliar dan US$3,18 juta.
Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan transaksi penerbitan SUN itu telah dilakukan pada 22 Mei 2023 lalu. Dalam transaksi tersebut, DJPPR menawarkan 2 seri SUN berdenominasi rupiah dan dolar AS.
"Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan SUN dengan cara private placement dalam rangka penempatan dana atas PPS wajib pajak dengan jumlah sebesar Rp259,58 miliar dan US$3,18 juta yang transaksinya telah dilakukan pada tanggal 22 Mei 2023," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Jumat (26/5/2023).
DJPPR menyatakan setelmen transaksi private placement SUN khusus untuk penempatan dana atas PPS telah berlangsung pada 25 Mei2023. Dalam transaksi tersebut, pemerintah menawarkan SUN seri FR0099 dan USDFR0003.
SUN seri FR0094 yang berdenominasi rupiah ditawarkan dengan tenor 6 tahun atau hingga 15 Januari 2029. Jenis kuponnya fixed rate sebesar 6,4% dan yield 6,15%.
Selain itu, pada SUN seri USDFR0003 yang berdenominasi dolar AS, ditawarkan dengan tenor 9 tahun atau akan jatuh tempo pada 15 Januari 2032. Jenis kuponnya fixed rate sebesar 3,0% dengan yield 4,43%.
Pelaksanaan transaksi private placement ini dilaksanakan berdasarkan PMK 51/2019 tentang Penjualan SUN di Pasar Perdan
Domestik dengan Cara Private Placement, PMK 38/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta PMK 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam Surat Berharga Negara (SBN). Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana.
Investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Nantinya, dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).
Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Walaupun program tersebut sudah berakhir 30 Juni 2022, wajib pajak peserta PPS masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya.
Pada Januari dan Maret 2023 lalu, pemerintah juga menawarkan SUN khusus PPS dengan transaksi total Rp1,42 triliun dan US$47,79 juta. Selain itu, pemerintah menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) khusus dalam rangka PPS pada Februari dan April 2023 yang transaksinya senilai total Rp266,62 miliar.
Penerbitan SUN dan SBSN dilakukan secara bergantian setiap bulan hingga September 2023. (sap)