KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Fiskal Mobil Listrik Dikritik, Sri Mulyani Bilang Begini

Muhamad Wildan
Selasa, 30 Mei 2023 | 14.15 WIB
Insentif Fiskal Mobil Listrik Dikritik, Sri Mulyani Bilang Begini

Ilustrasi. Model berpose di dekat mobil listrik DFSK Gelora yang dipamerkan pada Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.c

JAKARTA, DDTCNews - Insentif pajak untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dipandang masih tetap diperlukan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja, penurunan emisi, dan efisiensi subsidi.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrat, PKS, dan PAN atas KEM PPKF 2024. Menurutnya, tidak sedikit negara yang memberikan dukungan fiskal untuk mengembangkan ekosistem mobil listrik.

"Kita tidak boleh menjadi penonton, apalagi Indonesia merupakan produsen mineral yang sangat menentukan dunia," katanya dalam rapat paripurna, Selasa (30/5/2023).

Sri Mulyani menuturkan instrumen fiskal harus digunakan untuk menjaga kepentingan di Indonesia pada kancah persaingan global.

"Kita tidak boleh kalah seperti yang pernah terjadi pada industri cip dan elektronik pada 1980 hingga 1990-an," tuturnya.

Menurut Sri Mulyani, negara-negara Eropa, AS, Tiongkok, hingga negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia saat ini memberikan banyak dukungan untuk mengembangkan ekosistem mobil listrik di negaranya.

"Produsen kendaraan bermotor di banyak negara juga telah berkomitmen untuk beralih memproduksi 100% mobil listrik di tahun 2035-2040. Jadi, mobil listrik menjadi tren dan keniscayaan," ujarnya.

Berbagai Fasilitas Fiskal untuk Mobil Listrik

Pemerintah meyakini ekosistem mobil listrik di dalam negeri perlu dikembangkan melalui beragam dukungan seperti pemberian fasilitas tax holiday, pembebasan PPN atas bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.

Kemudian, tarif PPnBM sebesar 0%, PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian mobil listrik, sampai dengan insentif pengurangan pajak kendaraan bermotor PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Fraksi PKS sebelumnya memandang pemerintah sudah terlalu banyak memberikan fasilitas untuk pengembangan mobil listrik.

"Mereka mendapatkan insentif yang luar biasa besar mulai dari pajak badan melalui tax holiday selama 25 tahun, PPN, dan bea impor," ujar Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam.

Ecky menuturkan insentif atas mobil listrik seharusnya dirancang dengan tujuan untuk menurunkan emisi karbon. Menurutnya, tujuan tersebut belum tercapai karena mayoritas energi listrik masih bersumber dari batu bara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.