Barang impor ilegal yang dimusnahkan. (foto: Kemendag)
TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp13,31 miliar. Produk yang dimusnahkan terdiri dari produk pangan, obat tradisional, parfum, hingga busbar (pelat) tembaga.Â
Seluruh produk ilegal tersebut diimpor dari berbagai negara, khususnya Thailand, China, dan India.Â
"Ini merupakan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari hingga Mei 2023," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memimpin proses penghancuran produk impor ilegal di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Jumat (9/6/2023).
Mendag mengungkapkan ada 6 importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan. Pelanggaran yang dilakukan importir adalah tidak adanya dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak adanya dokumen persetujuan impor, dan tidak adanya dokumen nomor pendaftaran barang (NPB).Â
Zulkifli menambahkan pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Mendag 25/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor.Â
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.Â
Pemusnahan barang impor ilegal ini, ujar mendag, dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang bandel. Menurutnya, barang impor ilegal mengganggu iklim ekonomi di dalam negeri.Â
Zulkifli pun mendorong seluruh importir untuk menjalankan kegiatan perdagangan, termasuk importasi, dengan mengikuti seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku. (sap)