KEBIJAKAN FISKAL

Dirjen Anggaran: RKA 2024 Harus Disusun Berdasarkan PP 6/2023

Muhamad Wildan
Selasa, 13 Juni 2023 | 09.17 WIB
Dirjen Anggaran: RKA 2024 Harus Disusun Berdasarkan PP 6/2023

Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) memulai penyusunan peraturan menteri keuangan yang menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) 6/2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan PP 6/2023 beserta PMK turunannya bakal menjadi acuan bagi setiap kementerian/lembaga (K/L) dalam merancang RKA 2024.

"Sedang disusun PMK tentang pelaksanaannya yang nanti kita terapkan untuk menyusun RKA 2024, jadi mulai diterapkan tahun ini," ujar Isa dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (13/6/2023).

Adapun beberapa aspek penting yang akan diatur lebih lanjut dalam PMK adalah aspek kolaborasi sistem dan sinkronisasi penganggaran pusat dan daerah. PMK turunan PP 6/2023 bakal bersifat omnibus dan sudah melewati proses harmonisasi pada Mei 2023. Harapannya PMK dapat diundangkan dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, PP 6/2023 diundangkan guna memperbarui ketentuan sebelumnya yakni PP 90/2010 yang dinilai masih memiliki kekurangan dan tidak mampu menampung perkembangan kebutuhan hukum.

"PP 90/2010 tentang Penyusunan RKA K/L memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan untuk menampung dinamika proses perencanaan dan penganggaran yang semakin berkembang," bunyi bagian penjelas PP 6/2023.

Dalam PP 6/2023, pemerintah menetapkan aturan untuk melakukan pergeseran paradigma dalam proses penganggaran. Dahulu, proses penganggaran hanya menekankan proses perencanaan dan penganggaran untuk 1 tahun anggaran.

Sekarang, perencanaan dan penganggaran dilakukan secara berkelanjutan melalui beragam pergeseran paradigma seperti penguatan proses reviu angka dasar, sinergi dokumen jangka menengah, sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, serta redesain sistem perencanaan dan penganggaran.

Sinergi dokumen jangka menengah dilakukan dengan menyusun kerangka anggaran jangka menengah (KAJM). Adapun KAJM ialah rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk menjaga kesinambungan fiskal.

KAJM disusun untuk menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal dalam perspektif jangka menengah. Ke depan, KAJM harus disusun setiap tahun anggaran dan menjadi bagian dari nota keuangan dan APBN.

KAJM nantinya akan menjadi acuan Kementerian Keuangan dalam menyusun pagu K/L, transfer ke daerah, dan pembiayaan; proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan; serta kontrak tahun jamak dan komitmen jangka menengah lainnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.