SE-15/PJ/2018

WP Restitusi Dipercepat Bisa Diperiksa Setelah SPT Tahunan

Muhamad Wildan
Selasa, 13 Juni 2023 | 14.30 WIB
WP Restitusi Dipercepat Bisa Diperiksa Setelah SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Walau tidak diperiksa di awal, wajib pajak atau PKP yang mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C dan 17D UU KUP serta Pasal 9 ayat (4c) UU PPN bisa diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan rutin.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor SE-15/PJ/2018, pengusulan pemeriksaan atas wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat diprioritaskan terhadap wajib pajak atau PKP dengan potensi pajak signifikan.

"Pengusulan pemeriksaan agar dilakukan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak berakhir," tulis DJP dalam SE-15/PJ/2018, dikutip Selasa (13/6/2023).

Pengusulan pemeriksaan terhadap wajib pajak atau PKP penerima restitusi dipercepat dilakukan dengan mempertimbangkan signifikansi nilai restitusi dipercepat yang telah diberikan kepada wajib pajak atau PKP dan tingkat risiko ketidakpatuhan. Pemeriksaan dilakukan setidaknya 2 tahun sekali.

Pengusulan pemeriksaan dilakukan kepada kanwil DJP melalui daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP) sesuai tahapan penyampaian DSPP dan disertai analisis variabel yang digunakan untuk menentukan wajib pajak yang masuk DSPP.

Variabel yang dimaksud yakni indikasi ketidakpatuhan, indikasi modus ketidakpatuhan, nilai potensi, dan kemampuan wajib pajak untuk membayar kekurangan pembayaran pajak (ability to pay).

"Nilai potensi atas pengusulan pemeriksaan ... diisi dengan nilai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang telah dikembalikan kepada wajib pajak atau nilai potensi berdasarkan hasil analisis terhadap wajib pajak tersebut," bunyi SE-15/PJ/2018.

Setelah pemeriksaan diusulkan, pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan beban kerja pemeriksa. Pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan lapangan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes).

Untuk diketahui, wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C UU KUP adalah wajib pajak dengan kriteria tertentu. Di antaranya, wajib pajak yang tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak memiliki tunggakan, laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik dan mendapatkan opini WTP selama 3 tahun, dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana pajak dalam 5 tahun terakhir.

Adapun wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP adalah wajib pajak persyaratan tertentu, yakni wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak orang pribadi pelaku usaha atau pekerjaan bebas dengan lebih bayar PPh maksimal Rp100 juta, wajib pajak badan dengan lebih bayar PPh maksimal Rp1 miliar, atau PKP dengan PPN lebih bayar restitusi maksimal Rp5 miliar.

Terakhir, PKP yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN adalah PKP berisiko rendah.

Yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut antara lain perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, PKP yang telah ditetapkan sebagai mitra kepabeanan, PKP yang ditetapkan sebagai AEO, BUMN dan BUMD, pedagang besar farmasi yang memiliki sertifikat distribusi dan sertifikat cara distribusi obat yang baik, distributor alkes yang memiliki sertifikat distribusi dan sertifikat cara distribusi alkes yang baik, dan perusahaan yang lebih dari 50% sahamnya dimiliki secara langsung oleh BUMN. (sap) 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.