Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyebut bulan-bulan ini menjadi musim wisuda bagi awardee yang telah menempuh pendidikan di berbagai penjuru dunia.
LPDP pun menginformasikan awardee yang hendak kembali ke Tanah Air dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan. Tidak hanya bagi awardee LPDP, fasilitas kepabeanan ini berlaku umum sehingga bisa dimanfaatkan oleh WNI yang sempat menetap di luar negeri.
"Bagi kalian yang akan kembali ke Indonesia dengan membawa barang-barang pribadi, Ditjen Bea Cukai punya fasilitas pembebasan bea impor barang pindahan untuk personal item kamu nih," bunyi keterangan video yang diunggah akun Instagram @lpdp_ri, dikutip pada Jumat (16/6/2023).
Barang pindahan yang memperoleh fasilitas tersebut harus berupa barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri lalu pindah ke dalam negeri atau sebaliknya.
PMK 28/2008 mengatur fasilitas pembebasan dapat diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri; pelajar/mahasiswa; tenaga kerja Indonesia; WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan; serta WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.
Syarat utama mengajukan fasilitas kepabeanan tersebut yakni telah menetap selama 1 tahun di luar negeri dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, boarding pass, serta surat keterangan telah selesai belajar.
Barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang atau 2 bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Apabila syarat sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi, DJBC akan segera menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang.
Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam mengirimkan barang pindahan adalah daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah dilegalisasi.
Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang kiriman. Ketentuan terkait impor barang kiriman yakni PMK 199/2019, yang di dalamnya mengatur pembebasan hanya diberikan senilai US$3 per penerima barang kiriman.
"Persiapkan semuanya dan jangan sampai ada yang terlewat ya," bunyi keterangan video LPDP. (sap)