Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) khusus dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada Juni 2023 mencapai Rp137,17 miliar.
Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan transaksi penerbitan SBSN itu telah dilakukan pada 15 Juni 2023 lalu. Dalam transaksi tersebut, DJPPR kembali menawarkan 1 seri SBSN berdenominasi rupiah.
"Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan SBSN dengan cara private placement dalam rangka penempatan dana atas PPS wajib pajak dengan jumlah sebesar Rp137,17 miliar," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Rabu (21/6/2023).
DJPPR menyebut setelmen transaksi private placement SBSN khusus untuk penempatan dana atas PPS telah berlangsung pada 20 Juni 2023. Dalam transaksi tersebut, pemerintah menawarkan SBSN seri PBS035.
SBSN seri PBS035 ditawarkan dengan tenor 19 tahun atau hingga 15 Maret 2042, dengan jenis kupon fixed rate sebesar 6,75% dan dan yield 7,09%.
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam Surat Berharga Negara (SBN). Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana.
Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Walaupun program tersebut sudah berakhir 30 Juni 2022, wajib pajak peserta PPS masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya.
Pada Februari dan April 2023 lalu, pemerintah juga menawarkan SBSN khusus PPS, dengan transaksinya senilai total Rp266,62 miliar. (sap)